tag:blogger.com,1999:blog-10787765643108277882024-03-22T10:02:25.020+07:00MarLeKumMari Melek HukumOphi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.comBlogger17125tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-17588966347860440722018-05-09T14:54:00.001+07:002018-05-23T10:04:54.316+07:00Kartu Identitas Anak, Buat Apa dan Bagaimana Mengurusnya?<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDV3YPTgKoUUMkJ6CKZdgLWIrRzwtj4qlqkPCnojOEKlCYsiBFoREduRMttxvqmxIgv2tD264QtyklH7IHbS6K_7kG7iRKSN917jVdjn_1Jt7r71K2qBRXvcpR2M_xCyHpVzfAOnOD5zo/s1600/kartu-identitas-anak.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="703" data-original-width="1118" height="402" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDV3YPTgKoUUMkJ6CKZdgLWIrRzwtj4qlqkPCnojOEKlCYsiBFoREduRMttxvqmxIgv2tD264QtyklH7IHbS6K_7kG7iRKSN917jVdjn_1Jt7r71K2qBRXvcpR2M_xCyHpVzfAOnOD5zo/s640/kartu-identitas-anak.jpg" width="640" /></a></div>
<br />
Siang Sobat Marlekum,<br />
<div>
<br /></div>
<div>
Sudah tahu belum soal KIA, Kartu Identitas Anak? Hmm Ibu Marlekum agak ketinggalan nih soal info ini. Ternyata ada bentuk kartu identitas lain selain akte kelahiran dan kartu keluarga (KK), bukti identitas untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun. Baru tahu juga? Naah sama ya, yok kita simak lebih lanjut, apa ya KIA ini?</div>
<div>
<div>
<a href="https://www.blogger.com/"></a><span id="goog_1622260188"></span><span id="goog_1622260189"></span><br />
<a name='more'></a><br /></div>
<div>
<h3>
Dasar Hukum</h3>
</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Dasar hukum dari KIA adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.</div>
</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Sayangnya, secara politis, banyak pihak yang tidak setuju dengan penerbitan KIA ini. Hmm alasannya karena untuk identitas anak sudah ada akte kelahiran dan KK. Selain itu jika merujuk kepada Undang-Undang Administrasi Kependudukan, tidak ada pengaturan mengenai hal ini. UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasalnya, dalam UU Administasi Kependudukan hanya mewajibkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk terhadap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, atau sudah menikah. </div>
<div>
<br /></div>
<div>
Polemik makin menguat mengingat e-KTP saya belum terselesaikan dengan baik. DPR terutama Komisi II juga mengkritisi urgensi penerbitan KIA ini jangan sampai hanya menjadi proyek pemerintah. Terlebih pelaksanaan e-KTP juga masih belum terselesaikan dengan baik.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Terlepas dari polemik tersebut, Permendagri No.2 tersebut sudah terbit dan bahkan sudah diimplementasikan di beberapa daerah sejak tahun lalu. Rupanya Mendagri memiliki beberapa pertimbangan tersendiri terkait penerbitan KIA ini. Pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan. Karenanya, Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara; pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. </div>
<div>
<br /></div>
<div>
Permendagri tersebut juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Aspek perlindungan anak menjadi dasar pertimbangan dalam hal ini. Hmm tentu kita bisa saja memiliki prespektif yang berbeda. Namun kenyataannya ketentuan ini sudah berlaku.<br />
<br />
Baca Juga: <a href="https://www.marlekum.net/2017/04/kesehatan-jiwa-tanggung-jawab-kita-semua.html" target="_blank">Kesehatan Jiwa Tanggung Jawab Kita Semua</a></div>
<div>
<br /></div>
<div>
Ibu Marlekum bahkan baru tersosialisasi beberapa waktu lalu. Naah memang karena Kota Tangerang Selatan, di mana Ibu Marlekum berdomisili baru saja melaunching penerbitan KIA ini beberapa waktu yang lalu. Jadi untuk implementasi di lapangan bisa jadi di setiap kabupaten/kota bisa berbeda-beda ya sobat. </div>
<div>
<br /></div>
<div>
<h3>
Apa Persyaratan dan Bagaimana Tata Caranya?</h3>
</div>
<div>
<div>
<br /></div>
<div>
Untuk Anak WNI yang baru lahir , KIA diterbitkan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Untuk anak dengan kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:</div>
<div>
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;</div>
<div>
b. KK asli orang tua/Wali;dan</div>
<div>
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Penerbitan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:</div>
<div>
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;</div>
<div>
b. KK asli orang tua/Wali;</div>
<div>
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan</div>
<div>
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan di atas disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
<div>
Bagi Anak Orang Asing, persyaratan yang harus dipenuhi adalah </div>
<div>
a. fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;</div>
<div>
b. KK asli orang tua; dan</div>
<div>
c. KTP-el asli kedua orang tuanya; dan </div>
<div>
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar jika anak berusia di atas 5 tahun - 17 tahun.</div>
</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Baca Juga: <a href="https://www.marlekum.net/2016/10/mencari-bantuan-praktisi-hukum-semudah.html" target="_blank">Mencari Bantuan Praktisi Hukum Semudah Belanja Online</a><br />
<br /></div>
<div>
Untuk kasus kehilangan, permohonan penerbitan kembali KIA harus dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Untuk KIA yang rusak pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak. Sedangkan yang pindah harus menyertakan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
<h3>
Masa Berlaku</h3>
</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<h3>
Di Mana Membuat KIA?</h3>
</div>
<div>
<br /></div>
<div>
KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.</div>
<div>
<br /></div>
</div>
<div>
Nah launching beberapa hari lalu Dinas Dukcapil Tangerang Selatan misalnya melakukannya dengan membuka stand dalam sebuah event festival Ibu dan Anak di sebuah pusat keramaian di daerah Tangerang Selatan. Menurut pihak Dinas, untuk loket khusus KIA, baru akan dibuka di Dinas pada pertengahan tahun ini. Namun, Dinas akan melakukan upaya jemput bola dengan datang ke sekolah-sekolah.</div>
<div>
<br />
Baca Juga: <a href="https://www.marlekum.net/2015/10/akta-kelahiran-3.html" target="_blank">Akta Kelahiran</a><br />
<br /></div>
<div>
Mendapat info dari teman-teman Blogger Tangsel, Ibu Marlekum segera meluncur ke lokasi dan berhasil mendapatkan KIA untuk Ka Zaha dan Dek Paksi. Untuk Ka Alinga ternyata persyaratannya masih kurang. Rupanya surat keterangan lahir dari Konsulat Jenderal RI di Melbourne dan Akte Asli dan Pihak Kependudukan Victoria dan dari Pihak RS tempat Ka Al lahir, tidak berlaku sebagai akte. Berkas-berkas tersebut harus tetap dilaporkan ke Dinas setempat dan melengkapi beberapa persyaratan lainnya untuk kemudian dibuatkan kutipan akta lahirnya.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Hmm ternyata masih ada satu PR yang belum diselesaikan. Kejadian kemarin membawa hikmah yaa, setidaknya jadi tahu bahwa, akte Ka Al masih harus dilaporkan.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Naah gimana sobat Marlekum? Keluarga terdekat yang berusia 17 ke bawah sudah punya KIA belum? Kalau belum, bisa segera diurus ya di Dinas setempat. Jangan khawatir, ini tidak dipungut biaya lhoo. Kabarnya ke depannya KIA menjadi salah satu syarat masuk sekolah dan akan mempermudah pembuatan KTPnya. Jadi bisa dihindari KTP ganda, KTP tembak, dan sejenisnya karena sejak kecil sudah punya kartu identitas.</div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-8872640013356156742017-08-07T13:44:00.000+07:002017-08-07T13:44:26.625+07:00 Pencemaran Nama Baik VS Perlindungan Konsumen<div style="text-align: justify;">
Kasus dipidanakannya Komika Acho terkait dengan curhatnya di blog pribadi mengenai kekecewaannya sebagai salah satu konsumen terhadap salah satu pengembang kembali menyita perhatian netizen dan dunia maya. Tentu hal ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama pelaku di dunia maya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2X9YxqXCEceQ4qb2nLZnk0M-TcSwxT7nLdwHHmSukXAbouL4JlsuA7cZifzyU3JKlvS3o0wieKKr_akpoW9x8vKce_nQG9VR_kkc31vCdP16VQKgjAq7e3WYD0FSleoOAPP8J8CfCDtE/s1600/pencemaran-nama-baik-vs-perlindungan-konsumen.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="720" data-original-width="1280" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2X9YxqXCEceQ4qb2nLZnk0M-TcSwxT7nLdwHHmSukXAbouL4JlsuA7cZifzyU3JKlvS3o0wieKKr_akpoW9x8vKce_nQG9VR_kkc31vCdP16VQKgjAq7e3WYD0FSleoOAPP8J8CfCDtE/s1600/pencemaran-nama-baik-vs-perlindungan-konsumen.jpg" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
UU ITE terutama Pasal 27 ayat (3) kembali menjadi perbincangan. Pasal-pasal dalam UU ITE terutama terkait pasal larangan dalam Pasal 27 memang sering dinilai sebagai pasal yang repressive dan sangat potensial mengkriminalisasi pihak lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<a name='more'></a><div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE selengkapnya berbunyi sebagai berikut:</div>
<blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;">
"(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.<br />(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.<br /><b>(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.</b><br />(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."</blockquote>
<div style="text-align: justify;">
<span style="text-align: justify;">Baca juga: </span><a href="http://www.marlekum.net/2017/01/poin-poin-perubahan-uu-ite-yang-baru.html" style="text-align: justify;" target="_blank">Poin-poin perubahan UU ITE yang baru</a><span style="text-align: justify;"> </span><span style="text-align: justify;">dan</span><span style="text-align: justify;"> </span><a href="http://www.marlekum.net/2016/12/latar-belakang-perubahan-undang-undang.html" style="text-align: justify;" target="_blank">Latarbelakang Perubahan UU ITE</a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Melalui perubahan UU ITE pada tahun 2016 dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 diubah pada bagian penjelasannya yakni sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;">
"Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.<br />Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.<br />Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.</blockquote>
<blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;">
Ayat (2)<br />Cukup jelas.</blockquote>
<blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;">
<b>Ayat (3)<br />Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</b></blockquote>
<blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;">
Ayat (4)<br />Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."</blockquote>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait dengan larangan pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik hakikatnya merujuk pada pasal-pasal sejenis dalam KUHP. Pencemaran nama baik diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
R. Soesilo dalam bukunya yang ditebitkan tahun 1991 berjudul "<i>Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal."</i> ( Penertbit Politeia: Bogor) menjelaskan Pasal 310 KUHP dengan membagi penghinaan dalam 6 macam bentuk/kategori: </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Karakteristik informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tentu sangat mudah tersiar atau mudah diketahui oleh banyak pihak. Unsur ini pulalah yang kemudian harus menjadi perhatian dan concern setiap pengguna media elektronik termasuk blogger dan netizen dalam menuangkan gagasan, pikiran, ide, atau bahkan sekedar curhat. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika tuduhan dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tentu belum hilang dari ingatan kita kasus Prita Mulyasari dengan email keluhannya kepada salah satu rumah sakit yang juga berujung pada pemidanaan pencemaran nama baik?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila <span style="color: red;"><b>tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.</b> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan yang dalam proses pembuktian tersangka/terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri. Tidak terpenuhinya unsur membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri membuat terdakwa dapat dikenai pasal memfitnah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. Penjelasan Pasal 315 KUHP mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Yang termasuk kategori perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pejabat/pihak berwenang atau menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pejabat/pihak berwenang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 318 KUHP mengatur mengenai orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan dan seterusnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sejalan dengan kategori pencemaran dan penghinaan dalam KUHP tersebut pakar hukum pidana Prof Muladi juga memberikan rambu-rambu dalam menyempaikan informasi yakni:</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li style="text-align: justify;"><b>penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum</b></li>
<li style="text-align: justify;"><b>penyampaian informasi itu ditujukan untuk membela diri</b></li>
<li style="text-align: justify;"><b>penyampaian informasi itu ditujukan untuk mengungkap kebenaran</b></li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Lalu bagaimana halnya dengan keluhan kita sebagai konsumen yang juga memiliki hak? Bagaimana dengan kewajiban pelaku usaha?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam konteks hubungan antara konsumen dan pelaku usaha (produsen/pemilik jasa). Terkait dengan hak untuk menyampaikan keluhan dapat dilihat dalam Pasal 4 UU No.8 Tahun 1999, bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;">
"Hak konsumen adalah :<br />1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;<br />2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;<br />3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;<br /><b>4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;</b><br />5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;<br />6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;<br />7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;<br />8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;<br />9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya."</blockquote>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebaliknya UU Nomor 8 Tahun 1999 juga mengakui hak-jak pelaku usaha salah satunya hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Selengkapnya Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;">
"Hak pelaku usaha adalah :<br />a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;<br />b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;<br />c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;<br />d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;<br />e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya."</blockquote>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ada banyak pasal yang merupakan larangan dan tanggungjawab pelaku usaha dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 yang pada intinya memberikan perlindungan yang setara antara konsumen dan pelaku usaha. Latar belakang dibentuknya UU ini adalah kondisi di masyarakat yang secara tidak langsung telah membentuk suatu paradigma dimana kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. (Lihat Penjelasan Umum UU Nomor 8 tahun 1999).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam kasus Acho dengan curhatannya di <a href="http://muhadkly.com/2015/03/apartemen-green-pramuka-city-dan-segala-permasalahannya/" target="_blank">blog pribadi</a>nya, ada beberapa hal yang terkait dengan kewajiban pengembang dan hak para konsumen yang tidak terlaksana dengan baik sehingga menimbulkan kekisruhan. Salah satunya misalnya terkait dengan janji dan iklan dari pengembang yang akan membangun 80% areanya untuk ruang terbuka hijau yang dikeluhkan Acho, kita bisa melihat salah satu Pasal larangan dalam UU 8 Tahun 1999 yakni Pasal 8 ayat (1) huruf 8 yang berbunyi</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
"(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :<br />....<br />f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;"</blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
Masalah tersebut hanya merupakan salah satu dari sekian masalah yang diceritakan Acho. Ada beberapa masalah lain yang tampaknya bukan hanya dikeluhkan Acho seorang. Ketika konsumen atau sekumpulan konsumen merasa tidak puas atau bahkan merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan gugatan melalui lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa baik melalui jalur di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Jalur pengadilan dapat dipilih hanya jika jalur di luar pengadilan antara lain melalui musyawarah atau mediasi tidak dapat menghasilkan kesepakatan.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Semoga kasus Acho bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, sebagai konsumen maupun mereka yang berkedudukan menjadi pelaku usaha. Mempidanakan Acho dapat dilakukan karena memang ada dasar hukumnya, namun secara sosial ekonomi tentu hal ini juga mempengaruhi profil perusahaan/pelaku usaha. (Calon) Konsumen secara lebih luas kemudian dapat melihat dan mempertimbangkan lebih jauh melihat kasus ini.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Salam Lekum</div>
<div>
Salam melek hukum.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-74335584360009368562017-04-06T09:48:00.002+07:002017-04-06T09:48:33.916+07:00Kesehatan Jiwa, Tanggung Jawab Kita Semua<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiR2gotAV2YHr0m5awq5s52tp_ZksFW8_SsQ9J5aFh4sZwN_AVR37y6sEG9sSQADBGF2_RQb_INj69q6NhKps-xYHKccu0LIDTOssMDJg6wI0uOEVKD6jpH1vOxQBx9IO1S8mjJbejQdro/s1600/kesehatan-jiwa-1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiR2gotAV2YHr0m5awq5s52tp_ZksFW8_SsQ9J5aFh4sZwN_AVR37y6sEG9sSQADBGF2_RQb_INj69q6NhKps-xYHKccu0LIDTOssMDJg6wI0uOEVKD6jpH1vOxQBx9IO1S8mjJbejQdro/s640/kesehatan-jiwa-1.jpg" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Persoalan Kesehatan Jiwa di Sekitar Kita</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sobat Marlekum, belakangan isu kesehatan jiwa semakin menjadi perhatian dan concern semua pihak. Pemerintah mulai melakukan sosialisasi terkait dengan kesehatan jiwa ini dan semakin gencar sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<a name='more'></a><br /><br />
<div style="text-align: justify;">
Bukan hanya pemerintah saat ini para pemerhati seperti para dokter yang berhimpun dalam Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, swasta, dan kelompok masyarakat juga mulai bergerak meningkatkan kepedulian akan pentingnya jiwa yang sehat, selain kesehatan fisik tentunya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Rasanya belum lekat dari ingatan kita bagaimana peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia tahun lalu yang jatuh pada 10 Oktober kemudian seperti menghentakkan kesadaran sebagian dari kita bahwa masalah kesehatan jiwa ada di sekitar kita, bahwa masalah ini sangat serius dan tidak bisa kita abaikan begitu saja. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
World Federation for Mental Health pertama kali meresmikan peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia pada tahun 1992. Tujuan dari peringatan ini adalah sebagai upaya meningkatkan prioritas global terhadap kesehatan jiwa. Momen ini juga dimanfaatkan untuk melakukan advokasi guna meningkatkan kepedulian terhadap orang dengan gangguan jiwa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tahun lalu peringatan <i>World Mental Health Day </i>mengambil tema <i>"Dignity in Mental Health: Psychological & Mental Health First Aid for All.</i>” Tema ini mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan pertolongan pertama kesehatan psikologis dan mental dengan meningkatkan kepedulian dan meninggalkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut catatan Badan Kesehatan Dunia (<i>World Health Organisation</i>) pada tahun 1990 dari 10 masalah kesehatan uatma yang dapat menyebabkan disabilitas, 5 diantaranya adalah masalah kesehatan jiwa yakni depresi, alkoholisme, gangguan bipolar, skizofrenia, dan obsesif kompulsif. WHO juga memprediksikan pada tahun 2020 depresi akan menjadi penyakit urutan kedua dalam menimbulkan beban kesehatan. Hmm prediksi yang masuk akal.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kehidupan masyarakat urban sangat rentan terhadap kemungkinan terjadinya depresi pada setiap orang. Terlebih depresi tidak membedakan kelompok etnis, budaya, agama, atau bahkan strata ekonomi. Depresi mungkin terjadi bukan hanya mereka para pekerja, bahkan ibu rumah tangga dan pelajar atau mahasiswa sekalipun juga memiliki kerentanan yang tinggi mengalami depresi. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>World Federation of Mental Health</i> menyebutkan bahwa satu dari empat orang dewasa akan mengalami masalah kesehatan jiwa suatu waktu dalam hidupnya. Ibu Marlekum sebagai working mom dengan tiga anak juga sangat mungkin mengalami depresi. Kehidupan di kota-kota besar sangat kentara dengan berbagai tekanan. Tekanan ekonomi, mental, psikologis, emosional, daya saing, politik, dan banyak lagi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada tataran global, krisis politik dan sosial akibat peperangan juga meningkatkan kemungkinan terjadinya gangguan kejiwaan masyarakat. Kondisi yang tidak aman dan nyaman memperburuk dan memperparah kecemasan dan stres. Para migran, pengungsi dan pencari suaka merupakan kelompok yang sangat rentan terancam kesehatan jiwanya. Inilah pentingnya pertolongan pertama psikologis. </div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Apa kata Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa?</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28H menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam hal ini termasuk kesehatan jiwa. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa selaras dengan <i>World Federation of Mental Health </i>mendefinsikan kesehatan jiwa sebagai kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual,
dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat
bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Upaya Kesehatan Jiwa sendiri merupakan setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan <b>promotif, preventif, kuratif, dan </b><b>rehabilitatif </b>yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
UU tentang Kesehatan Jiwa memang sangat normatif dalam mengatur mengenai upaya kesehatan jiwa. Namun demikian, norma-norma ini menjadi dasar pengaturan yang lebih konkrit dalam peraturan pelaksanaannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Upaya Promotif</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Upaya promotif bersifat promosi kesehatan jiwa yang dapat dilakukan secara terintegrasi, komprehensif,</div>
<div style="text-align: justify;">
dan berkesinambungan dengan upaya promotif kesehatan lain. Upaya promotif ditujukan untuk:</div>
<div style="text-align: justify;">
a. mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat secara optimal;</div>
<div style="text-align: justify;">
b. menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat;</div>
<div style="text-align: justify;">
c. meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap kesehatan jiwa; dan</div>
<div style="text-align: justify;">
d. meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap kesehatan jiwa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;">
<b>"ODGJ = Orang Dengan Gangguan Jiwa = orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia"</b></blockquote>
<blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;">
Selain ODGJ dikenal juga </blockquote>
<blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;">
<b>"ODMK = Orang Dengan Masalah Kejiwaan= orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa."</b></blockquote>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcukeXD7Xf2IHormNdjYLMOF0mpbC5ZQN3dz6rzM-C1pYTblnoDgGJVXKFEZsxjWiYKZ0BX_XA_dm04wiCz9xZGnOFbs3L_-y5WkU39d5udqNIbrQgCMFoxNpxeombH9OiqypZfT3uaDQ/s1600/kesehatan-jiwa.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcukeXD7Xf2IHormNdjYLMOF0mpbC5ZQN3dz6rzM-C1pYTblnoDgGJVXKFEZsxjWiYKZ0BX_XA_dm04wiCz9xZGnOFbs3L_-y5WkU39d5udqNIbrQgCMFoxNpxeombH9OiqypZfT3uaDQ/s640/kesehatan-jiwa.jpg" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Upaya promotif dilaksanakan di lingkungan keluarga; lembaga pendidikan; tempat kerja; masyarakat; fasilitas pelayanan kesehatan; media massa; lembaga keagamaan dan tempat ibadah; dan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Upaya promotif di lingkungan keluarga dilaksanakan dalam bentuk pola asuh dan pola komunikasi dalam keluarga yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa yang sehat. Sedangkan di lingkungan lembaga pendidikan dilaksanakan dengan menciptakan suasana belajar-mengajar yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa; dan keterampilan hidup terkait kesehatan jiwa bagi peserta didik sesuai dengan tahap perkembangannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hmm tentu menjadi catatan bagi para tenaga pengajar dan penyelenggara pendidikan untuk membangun suasan belajar kondusif mengingat semakin hari semakin banyak kasus pelajar dan mahasiswa yang memgalami gangguan kejiwaan mulai dari yang ringan hingga yang berat. Di lingkungan rumah kondisi ini juga harus sejalan. Ruang berekspresi, berpendapat, dan menyalurkan passion juga harus dimungkinkan seluas mungkin di lingkungan keluarga. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun upaya promotif di lingkungan tempat kerja dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan jiwa, serta menciptakan tempat kerja yang kondusif untuk perkembangan jiwa yang sehat agar tercapai kinerja yang optimal. hal yang sama berlaku di lingkungan masyarakat. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sedangkan di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan, upaya promotif serupa dilaksanakan dengan sasaran kelompok pasien, kelompok keluarga, atau masyarakat di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan. Hal serupa dilakukan di lingkungan keagamaan dan tempat Ibadah serta lembaga pemasyarakatan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Yang menarik UU Kesehatan Jiwa juga mengatur upaya promotif di media massa yang dilaksanakan dalam bentuk:</div>
<br />
<ul>
<li style="text-align: justify;">penyebarluasan informasi bagi masyarakat mengenai kesehatan jiwa, pencegahan, dan penanganan gangguan jiwa di masyarakat dan fasilitas pelayanan di bidang kesehatan jiwa;</li>
<li style="text-align: justify;">pemahaman yang positif mengenai gangguan jiwa dan ODGJ dengan tidak membuat program pemberitaan, penyiaran, artikel, dan/atau materi yang mengarah pada stigmatisasi dan diskriminasi terhadap ODGJ; dan</li>
<li style="text-align: justify;">pemberitaan, penyiaran, program, artikel, dan/atau materi yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan Kesehatan Jiwa.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Upaya Preventif</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Upaya preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan dan gangguan jiwa; mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa; mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umum atau perorangan; dan/atau mencegah timbulnya dampak masalah psikososial.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Upaya preventif dilaksanakan di lingkungan keluarga; lembaga; dan masyarakat. Dalam lingkungan keluarga perlu dibangun pengembangan pola asuh yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa; komunikasi, informasi, dan edukasi dalam keluarga; dan kegiatan lain sesuai dengan perkembangan masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Di lingkungan lembaga upaya preventif dilaksanakan dengan menciptakan lingkungan lembaga yang kondusif bagi perkembangan kesehatan Jiwa; memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; serta menyediakan dukungan psikososial dan kesehatan jiwa di lingkungan lembaga. Sejalan dengan itu, di lingkungan masyarakatpun diciptakan kondisi serupa dan juga harus tersedia konseling bagi masyarakat yang membutuhkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Upaya Kuratif</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Upaya kuratif merupakan kegiatan pemberian pelayanan kesehatan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga, lembaga, dan masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Upaya kuratif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk penyembuhan atau pemulihan; pengurangan penderitaan; pengendalian disabilitas; dan pengendalian gejala penyakit. Proses penegakan diagnosis oleh dokter umum; psikolog; atau dokter spesialis kedokteran jiwa terhadap orang yang diduga ODGJ dilakukan untuk menentukan kondisi kejiwaan; dan tindak lanjut penatalaksanaannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam hal ODGJ menunjukkan pikiran dan/atau perilaku yang dapat membahayakan dirinya, orang lain, atau sekitarnya, maka tenaga kesehatan yang berwenang dapat melakukan tindakan medis atau pemberian obat</div>
<div style="text-align: justify;">
psikofarmaka terhadap ODGJ sesuai standar pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk mengendalikan perilaku berbahaya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penatalaksanaan terhadap ODGJ dengan cara lain di luar ilmu kedokteran hanya dapat dilakukan apabila</div>
<div style="text-align: justify;">
dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama misalnya penggunaan produk, modalitas terapi, dan kompetensi pemberi pelayanan yang sesuai dengan produk dan modalitas terapi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Upaya Rehabilitatif</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Upaya rehabilitatif merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan jiwa yang ditujukan untuk: mencegah atau mengendalikan disabilitas; memulihkan fungsi sosial; memulihkan fungsi okupasional; dan mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Upaya rehabilitatif ODGJ meliputi: a. rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial; dan. rehabilitasi sosial.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial dan rehabilitasi sosial ODGJ dapat merupakan upaya yang tidak terpisahkan satu sama lain dan berkesinambungan yang dilaksanakan sejak dimulainya pemberian pelayanan kesehatan jiwa terhadap ODGJ.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sedangkan upaya rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, atau koersif, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun panti sosial dalam bentuk:</div>
<br />
<ol>
<li style="text-align: justify;">motivasi dan diagnosis psikososial;</li>
<li style="text-align: justify;">perawatan dan pengasuhan;</li>
<li style="text-align: justify;">pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;</li>
<li style="text-align: justify;">bimbingan mental spiritual;</li>
<li style="text-align: justify;">bimbingan fisik;</li>
<li style="text-align: justify;">bimbingan sosial dan konseling psikososial;</li>
<li style="text-align: justify;">pelayanan aksesibilitas;</li>
<li style="text-align: justify;">bantuan sosial dan asistensi sosial;</li>
<li style="text-align: justify;">bimbingan resosialisasi;</li>
<li style="text-align: justify;">bimbingan lanjut; dan/atau</li>
<li style="text-align: justify;">rujukan.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Pelaksanaan upaya rehabilitasi psikiatrik atau psikososial merupakan tanggung jawab Menteri Kesehatan sedangkan pelaksanaan upaya rehabilitasi sosial merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
ODGJ yang mendapatkan rehabilitasi sosial tetap berhak mendapatkan rehabilitasi psikiatrik dan/atau rehabilitasi psikososial serta mempunyai akses terhadap pelayanan dan obat psikofarmaka sesuai kebutuhan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Terlihat bahwa proses dan upaya kesehatan jiwa harus dilakukan secara komprehensif dan dilaksanakan di semua lini kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan kerja, hingga lingkungan sosial masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Referensi: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Salam Lekum</div>
<div style="text-align: justify;">
Salam Melek Hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-70359156402248925062017-01-31T12:02:00.000+07:002017-02-02T19:52:10.988+07:00Poin-Poin Perubahan dalam UU ITE yang Baru<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfDi7-iljgBs-ImlWeIAgn4r5_zmhXWsoFqEnb_t_AsjnMpjThbN3-kt8V3DsVoeZKQ67KtC701QaCsYrNcQgGfQC3wG3bf3Gge_k2L_QaXKTXBgRSgAoRyJZI_uCfE6NPZUwHSmw6gro/s1600/poin-poin-perubahan-dalam-UU-ITE-yang-baru.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfDi7-iljgBs-ImlWeIAgn4r5_zmhXWsoFqEnb_t_AsjnMpjThbN3-kt8V3DsVoeZKQ67KtC701QaCsYrNcQgGfQC3wG3bf3Gge_k2L_QaXKTXBgRSgAoRyJZI_uCfE6NPZUwHSmw6gro/s1600/poin-poin-perubahan-dalam-UU-ITE-yang-baru.jpg" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Apa kabar sobat Marlekum? Setelah mengetahui latar belakang perubahan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disingkat UU ITE yang sudah dibahas Ibu Marlekum pada postingan sebelumnya. Sekarang kita lihat yuuk poin-poin apa saja sih yang menjadi perubahan dari UU ITE tersebut?</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;">
Untuk yang belum tahu apa latar belakang perubahan UU ITE Tahun 2008 bisa di klik <b><a href="http://www.marlekum.net/2016/12/latar-belakang-perubahan-undang-undang.html" target="_blank">di sini yaa</a></b>.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jadi apa saja sih materi muatan perubahan dari UU No. 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 atau UU Perubahan ITE?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>1. Kedudukan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya sebagai alat bukti hukum yang sah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
UU Perubahan ITE menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pengaturan ini memang merupakan perluasan dari jenis alat bukti yang sah yang diatur di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan UU lainya. Penggunaan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti baru dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
UU Perubahan ITE ini juga memberikan tambahan penjelasan bahwa tujuan keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>2. Intersepsi atau Penyadapan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Masih terkait dengan poin 1, khusus untuk informasi dan dokumen elektronik yang diperoleh melalui
intersepsi atau penyadapan dinyatakan sebagai bukti yang sah apabila
diperoleh berdasarkan dasar kewenangan yang diberikan oleh suatu
undang-undang dan mekanisme yang sesuai dengan undang-undang. Jika
tidak memenuhi kriteria ini maka tidak sah sebagai bukti.<br />
<br />
Jadi hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dengan aturan hukum, tidak semena-mena, dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.<br />
<br />
Ketentuan ini mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kegiatan dan kewenangan penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena di satu sisi merupakan pembatasan hak asasi manusia, tetapi di sisi lain memiliki aspek kepentingan hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Dalam UU Perubahan ITE "intersepsi atau penyadapan" sendiri
didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan,
mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik
menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti
pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
Legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di satu sisi kegiatan penyadapan melanggar hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 namun di sisi lain ada kebutuhan hukum yang mendesak.<br />
<br />
Ketika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara, negara haruslah menyimpanginya dalam bentuk undang-undang dan bukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Karenanya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi yang dalam UU ITE semula hanya
didelegasikan ke Peraturan Pemerintah, dalam UU Perubahan ITE harus diatur dengan undang-undang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 31 UU ITE melarang kegiatan intersepsi atau penyadapan atas:</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, dan</li>
<li>transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.</li>
</ul>
Sekali lagi ketentuan larangan ini tidak berlaku bagi kegiatan intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan penegak hukum yang berwenang.<br />
<ul>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>3. Kewajiban penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan atas permintaan orang/pihak yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.</b><i> </i><br />
<br />
Ketentuan ini merupakan implementasi dari "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan. Dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak pribadi untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak pribadi untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang. </div>
<ol>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan). Orang di sini dimaksudkan baik orang perserorangan maupun korporasi. Setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pasal ini memungkinkan orang yang baik karena merasa dirugikan atau tanpa ada alasan kerugian sekalipun mengajukan penghapusan berita
terkait dirinya (di masa lalu) yang sudah terunggah di dunia maya. Misalnya seseorang pernah terjerat kasus pidana dan menjadi tersangka, yang selama proses hukum diberitakan. Ketika sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ia tidak bersalah maka ia berhak mengajukan permintaan penghapusan berita tersebut.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Guna memberikan jaminan pemenuhan hak privacy, UU Perubahan ITE menambahkan ketentuan adanya kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik (yakni mereka yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik) untuk menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.<br />
<br />
Setiap penyelenggara Sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata caranya sendiri akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>4. Ketentuan larangan pendistribusian, pentransmisian, dan pemberian akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang memiliki muatan perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman & ketentuan pidananya.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Larangan bagi setiap orang yang <b>dengan sengaja atau tanpa hak </b>mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang memiliki muatan perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. ini tentu saja dilengkapi dengan ancaman pidana bagi pelanggarnya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam perubahan Pasal 45 ditegaskan bahwa mendistribusikan, mentransmisikan, dan memberi akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merupakan delik aduan bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Delik aduan artinya hanya bisa diproses oleh penegak hukum ketika ada aduan atau gugatan. Pengaturan ini merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4O/PUU-VI/2OO8 dan Nomor 2/PUU-VII/2OO9. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk menghindari multitafsir, UU Perubahan ITE menambahkan penjelasan terkait frasa "mendistribusikan", "mentransmisikan", "membuat dapat diakses". </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"mendistribusikan" dijelaskan sebagai kegiatan mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"mentransmisikan" adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sedangkan "membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<div style="text-align: justify;">
Selain itu terkait dengan besarnya
pidana yang diancamkan, khusus untuk ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan
dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4
(tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling
banyak Rp 750 juta.<br />
<br />
<br />
Demikian juga dengan ancaman pidana pengiriman informasi
elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling
banyak Rp 750 juta.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
<div style="text-align: justify;">
Diturunkannya ancaman pidana dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun tentu saja memperngaruhi aspek hukum acaranya, di mana berdasarkan Pasal 21 KUHAP, selama masa penyidikan untuk kasus ini, tersangka
tak boleh ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun.<br />
<br />
Penurunan juga dilakukan untuk ancaman
denda berupa uang yang semula maksimal Rp 1 miliar,
menjadi Rp 750 juta.<br />
<br />
Selain itu ada juga penurunan ancama pidana kekerasan
yang diatur dalam Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan
denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.</div>
</div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>5. Kewajiban Pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang terlarang.</b><br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagai bentuk peran Pemerintah dalam memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selain melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang terlarang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam melakukan pencegahan, Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Ketentuan ini belakangan kerap dijalankan terutama terkait informasi yang mengandung pornografi atau ujaran kebencian serta berita-berita hoax.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pemerintah juga harus menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. Instansi atau institusi tersebut harus membuat dokumen elektronik dalam rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>6. Penyempurnaan ketentuan mengenai penyidikan yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik</b><br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5)
dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP terutama terkait dengan penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin
Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan
KUHAP.<br />
<br />
Selain itu juga terkait dengan tindakan penangkapan dan penahanan yang semula harus meminta
penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam,
disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.</div>
<div style="text-align: justify;">
Selain itu penguatan peran Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan menambahkan kewenangan untuk membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi dan meminta informasi dari penyelenggara sistem elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.<br />
<br />
Meskipun demikian ada penegasan bahwa dalam hal penyidikan sudah selesai, PPNS menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.<br />
<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
Naah itulah kira-kira 6 hal yang menjadi muatan utama perubahan dalam UU ITE yang baru. Secara garis besar memang muatan perubahan ini terkait dengan adanya beberapa Putusan MK terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang dijudicial review oleh masyarakat.<br />
<br />
<i><b>Salam Lekum</b></i><br />
<br />
<i><b>Salam Melek Hukum</b></i><br />
<br /></div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com7tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-47472620857760556832016-12-20T10:41:00.001+07:002016-12-20T10:41:08.395+07:00Latar Belakang Perubahan Undang-Undang tentang ITE<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjejv_Jd5r3PeGblK9uXLaJylJIMaxcf6QsWzORvcQtoi45bYsJjSthRxkAuNw_ixeBDv6xLnOMzTzXkQT3cW82nkkhBko1BzDohlolp2Vc14So1qYa51nyXhBD7iVP1fY1b0409Evi5ow/s1600/latar-belakang-perubahan-undang-undang-tentang-ITE.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjejv_Jd5r3PeGblK9uXLaJylJIMaxcf6QsWzORvcQtoi45bYsJjSthRxkAuNw_ixeBDv6xLnOMzTzXkQT3cW82nkkhBko1BzDohlolp2Vc14So1qYa51nyXhBD7iVP1fY1b0409Evi5ow/s640/latar-belakang-perubahan-undang-undang-tentang-ITE.jpg" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada saat Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau baisa disingkat UU ITE disahkan Dunia Maya dan para netizen agak gaduh. Hmm betul bahwa UU ITE tahun 2008 dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun tentu ada latar belakang dan pertimbangan khusus dilakukannya perubahan tersebut. Oh iya Untuk kepentingan penulisan artikel ini akan Ibu Marlekum menyebutkan nama undang-undangnya dengan singkatan UU Perubahan ITE ya.</div>
<br />
<a name='more'></a><div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Agar tidak salah paham dan memang seharusnya kita memahami langsung isi dari UU Perubahan ITE tersebut tentu akan lebih baik jika Sobat Marlekum membaca dan memahami langsung teks undang-undangnya. Jadi tidak terjadi semacam <i>"lost in translation" </i>gitu kan ya?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk memudahkan pemahaman alangkah lebih baik kita mengetahui latar belakang dilakukan perubahan terhadap UU ITE. Secara normatif latar belakangnya bisa kita lihat dalam konsideran menimbang dari UU Perubahan ITE dan Penjelasan Umumnya lhoo.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
UU ITE (tahun 2008) merupakan undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi, dalam kenyataannya, implementasi dari UU ITE mengalami beberapa persoalan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><b>Pertama, </b></i>terhadap UU ITE telah diajukan beberapa kali uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, Nomor 2/PUU-VII/2009, Nomor 5/PUU-VIII/2010, dan Nomor 20/PUU-XIV/2016. Sesuai dengan peraturan maka harus dilakukan penyesuaian terkait dengan Putusan MK terhadap pasal-pasal di dalamnya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, <b>tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik</b> bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai<b> delik aduan.</b> Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan <b>asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010, MK berpendapat bahwa kegiatan dan kewenangan <b>penyadapan</b> merupakan hal yang <b>sangat sensitif </b>karena di satu sisi merupakan <b>pembatasan hak asasi manusia</b>, tetapi di sisi lain memiliki <b>aspek kepentingan hukum</b>. Oleh karena itu, pengaturan (regulation) mengenai legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Di samping itu, Mahkamah berpendapat bahwa karena penyadapan merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sangat wajar dan sudah sepatutnya <b>jika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara tersebut, negara haruslah menyimpanginya dalam bentuk undang-undang dan bukan dalam bentuk peraturan pemerintah.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain itu, berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016, MK berpendapat bahwa untuk mencegah terjadinya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, Mahkamah menegaskan bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum. Oleh karena itu, Mahkamah dalam amar putusannya <b>menambahkan kata atau frasa “khususnya” terhadap frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Agar tidak terjadi penafsiran bahwa putusan tersebut akan mempersempit makna atau arti yang terdapat di dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, u<b>ntuk memberikan kepastian hukum keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti perlu dipertegas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 UU ITE.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><b>Kedua,</b></i> ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan yang diatur dalam UU ITE menimbulkan permasalahan bagi penyidik karena tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik begitu cepat dan pelaku dapat dengan mudah mengaburkan perbuatan atau alat bukti kejahatan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><i>Ketiga</i>,</b> karakteristik <b>virtualitas ruang siber memungkinkan konten ilegal seperti Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan </b>sehingga <b>mengakibatkan kerugian konsumen</b> dalam Transaksi Elektronik, serta perbuatan <b>menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan, dan pengiriman ancaman kekerasan</b> atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, disimpan untuk didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam rangka <b>melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik</b>, diperlukan <b>penegasan peran Pemerintah dalam mencegah penyebarluasan konten ilegal dengan melakukan tindakan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum agar tidak dapat diakses dari yurisdiksi Indonesia serta dibutuhkan kewenangan bagi penyidik untuk meminta informasi yang terdapat dalam Penyelenggara Sistem Elektronik untuk kepentingan penegakan hukum tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik</b>.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><i>Keempat,</i></b> <b>penggunaan setiap informasi </b>melalui media atau Sistem Elektronik y<b>ang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.</b> Untuk itu, dibutuhkan jaminan pemenuhan perlindungan diri pribadi dengan mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan keempat pertimbangan inilah pembentuk Undang-Undang (Pemerintah dan DPR) melakukan perubahan terhadap UU ITE. Materi muatan perubahan tidak lepas dari latar belakang atau pertimbangan tersebut. Untuk Materi muatan atau poin-poin perubahannya akan Ibu Marlekum bahas dalam postingan berikutnya yaa. jadi jangan lupa, tunggu postingan berikutnya yaa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><b>Salam Lekum</b></i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><b><br /></b></i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><b>Salam Melek Hukum</b></i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<div>
<br /></div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com6tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-58535899304437602132016-10-25T10:00:00.000+07:002018-05-10T21:48:14.393+07:00 Mencari Peraturan Perundang-undangan? Kunjungi 5 Website ini!<div style="text-align: justify;">
Sobat Marlekum, sering mencari Peraturan Perundang-undangan? </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgl8APti7QC4Pegy9Aengj65F_rc-OdiurQN7mmtaNXg-cRV1a4_I3nNrik1hzML-H0chXhzXTP3YWjlrEkjqKcJd4kPofA6n3nWkuY7vapvnZ_dMLJ2WJYYH6zwrDQJod1Q5RldmfFo0M/s1600/Tangkapan+layar+2016-10-22+08.57.12.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgl8APti7QC4Pegy9Aengj65F_rc-OdiurQN7mmtaNXg-cRV1a4_I3nNrik1hzML-H0chXhzXTP3YWjlrEkjqKcJd4kPofA6n3nWkuY7vapvnZ_dMLJ2WJYYH6zwrDQJod1Q5RldmfFo0M/s640/Tangkapan+layar+2016-10-22+08.57.12.png" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Oh iya, peraturan perundang-undangan bukan hanya undang-undang ya. Kalau boleh Ibu Marlekum kupas sedikit, pada sistem hukum dan perundang-undangan kita saat ini ada suatu hirarkhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan <b>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,</b> Peraturan Perundang-undangan adalah<b><i> peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. (Pasal 1 angka 2).</i></b></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-style: italic; font-weight: bold;"></span><br />
<a name='more'></a><span style="font-style: italic; font-weight: bold;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan Pasal 7, Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:</div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</div>
<div style="text-align: justify;">
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;</div>
<div style="text-align: justify;">
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;</div>
<div style="text-align: justify;">
d. Peraturan Pemerintah;</div>
<div style="text-align: justify;">
e. Peraturan Presiden;</div>
<div style="text-align: justify;">
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan</div>
<div style="text-align: justify;">
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah untuk mencari peraturan perundang-undangan, mudahnya kita mungkin akan langsung bertanya pada Om Google, tetapi saat mencari yang lebih spesifik dan lengkap kita perlu mencari langsung ke sumbernya. Terlebih jika kita memang membutuhkan sumber referensi yang lebih valid mengingat peraturan perundang-undangan adalah dokumen resmi, dokumen negara yang memiliki daya ikat terhadap masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pastikan di 5 Website berikut ini sudah masuk dalam daftar Sobat Marlekum saat mencari peraturan perundang-undangan. Sejauh ini untuk mencari data lengkap tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia, 5 website berikut bisa diandalkan.</div>
<div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-size: large;">1. Website DPR RI (http://dpr.go.id/)</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Website DPR sebetulnya termasuk masih baru dirapihkan belakangan. Namun mengenai data peraturan perundang-undangan, pembeda dari website DPR dengan webstite lainnya adalah adanya informasi dan data terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Mengingat DPR adalah pembentuk undang-undang, maka fokus utamanya tentu pada data di tingkat undang-undang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzQ_SZN85biAtMVjLRCsn10iWI8GY5eCEvtnam7xCv_7cfyI4vTRaRfQqkRqPuxfxsl1moKjuP6Kzx2KjWT_y9DpwOHN7QJ0JiOOkiqg0TQb-xjMIGnt4Os34FFaOBrpu9gCzqj4pf0OM/s1600/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.02.48.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzQ_SZN85biAtMVjLRCsn10iWI8GY5eCEvtnam7xCv_7cfyI4vTRaRfQqkRqPuxfxsl1moKjuP6Kzx2KjWT_y9DpwOHN7QJ0JiOOkiqg0TQb-xjMIGnt4Os34FFaOBrpu9gCzqj4pf0OM/s640/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.02.48.png" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saat masuk ke halaman utama, kita bisa memilih menu JDIH untuk daftar peraturan perundang-undangan mulai dari UUD NRI Tahun 1945 sampai Instruksi Presiden. Kita tinggal memilih data peraturan perundang-undangan yang kita butuhkan. Untuk undang-undang misalnya tersedia arsip undang-undang yang disahkan sejak 1945 hingga 2016.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saat membuka satu judul undang-undang kita akan mendapat informasi terkait profil undang-undang tersebut yang terkait dengan Nomor Undang-Undang, Tangal disahkan dan diundangkan, Nomor Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara, dan referensi undang-undang yang linked dengan keterangan mengenai proses pengusulannya dalam Prolegnas dan tahapan pembentukannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyfByC5Iu3dnqbkJLGa43FqnssrFZTQasMmOPpih05oGybUG0dL93PDvnEd8QXW65xTWLBxZYfIZgwucXeTmsoY2FFgPWvvA5O6tlEdsivuKXUL8aGCnnU6MZPeNgqkJedgIXU7pHg7Kg/s1600/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.04.57.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyfByC5Iu3dnqbkJLGa43FqnssrFZTQasMmOPpih05oGybUG0dL93PDvnEd8QXW65xTWLBxZYfIZgwucXeTmsoY2FFgPWvvA5O6tlEdsivuKXUL8aGCnnU6MZPeNgqkJedgIXU7pHg7Kg/s640/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.04.57.png" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada menu Prolegnas kita akan melihat data daftar rancangan undang-undangan (RUU) baik dalam prolegnas jangka panjang 5 tahunan maupun Prolegnas prioritas tahunan. Dalam menu prolegnas ini kita bisa mengetahu dari mana suatu RUU diusulkan, apakah DPR, Pemerintah, DPR atau bahkan oleh 2 atau 3 lemabaga tersebut. Di sini kita juga mendapat gambaran tentang arah jangkauan pengaturan yang akan diatur dalam RUU tersebut serta deskripsi konsepsi dari masing-masing RUU berdasarkan usulan masing-masing lembaga.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;"><b>2. Sekretaris Negara (http://www.setneg.go.id/)</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;"><br /></span></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Website Sekretariat Negara memuat data peraturan perundang-undangan pada menu Produk Hukum yang membuat peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah secara umum termasuk berbagai peraturan hasil ratifikasi. Selai itu juga memuat berbagai peraturan menteri.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrtrqVm4uEQg1023CxQGcFZUZy0nrW7DlRHO7-S-EHiBclwuXygcAgn_4Xh0frIdWxTDT6HwgLAcD_gjR6xYQInrz8RtRjEmGpgd7b6Iwft6VOzbJX1KuRhbZqNSOy0G9M9Zcz8pVRe2g/s1600/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.10.19.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrtrqVm4uEQg1023CxQGcFZUZy0nrW7DlRHO7-S-EHiBclwuXygcAgn_4Xh0frIdWxTDT6HwgLAcD_gjR6xYQInrz8RtRjEmGpgd7b6Iwft6VOzbJX1KuRhbZqNSOy0G9M9Zcz8pVRe2g/s640/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.10.19.png" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;"><b>3.Sekretaris Kabinet (http://setkab.go.id/)</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saat masuk ke halaman utama website, kita harus jeli melihat menu di sisi kanan. Ada widget Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan. Saar kita klik kita akan menuju ke http://sipuu.setkab.go.id/. Di sini kita akan diarahkan dengan lebih mudah dalam mencari peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan. Kita bisa mencari berdasarakan tahu disahkan, jenis peraturan perundang-undangan atau berdasarkan materi muatan yang diatur dalam peraturan tersebut. jadi kita bisa lebih cepat menemukan asalkan kita tahu persis apa yang akan kita cari, tahun berapa dan seterusnya. Selain undang-undang, website ini tentu saja lebih fokus memuat peraturan di internal pemerintah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_3Ix4ci7L8pp17NAhyphenhyphen-Lazk2vTm4A4Y2sdzOeOE37BGLdhRKEG1z6RFWq97Yct3PRvCyWQd6hLVij8ucftyKZFxwLvNrlcnHslEWSY-CUx2KZIFU4pxKJwfN2aSTsiUEeEKu6xGZMhJ4/s1600/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.16.51.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_3Ix4ci7L8pp17NAhyphenhyphen-Lazk2vTm4A4Y2sdzOeOE37BGLdhRKEG1z6RFWq97Yct3PRvCyWQd6hLVij8ucftyKZFxwLvNrlcnHslEWSY-CUx2KZIFU4pxKJwfN2aSTsiUEeEKu6xGZMhJ4/s640/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.16.51.png" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgu2Cx0EmQCyBeOpP7gV63siAhtC0L_zqrFk9kxTREkuhex8hyphenhyphenfrZLOexEqcUUU2kXZbqazaCx8GVE-ZTRTvoaoFOd0LFo1Z1bO_mBhUVwMl0M71nebtj4Yn3AtvX4PCv2gJd1j0PxVRLo/s1600/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.17.07.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgu2Cx0EmQCyBeOpP7gV63siAhtC0L_zqrFk9kxTREkuhex8hyphenhyphenfrZLOexEqcUUU2kXZbqazaCx8GVE-ZTRTvoaoFOd0LFo1Z1bO_mBhUVwMl0M71nebtj4Yn3AtvX4PCv2gJd1j0PxVRLo/s640/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.17.07.png" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<span style="font-size: large;"><b>4. Kementerian Hukum & HAM (http://www.kemenkumham.go.id/)</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Di halaman muka website kita akan melihat banyak menu sesuai dengan direktorat jendral yang berada di lingkungan kementerian hukum dan ham. Untuk mencari data peraturan perundang-undangan kita harus memilih menu Ditjen PP (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan) ke http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtKk7OrHVHTOdTi4JhYTXx2lfQxncxJgHrYRDz4l2dsUghLRswDaY0MGVUnh_PKcLJ9nExm7kXw9hB9a8nyojGUMAIRT3s4DeNiL6lINYQHZnpNq9jZJka5nDvJ0_gsAPLaqbdoPIIucc/s1600/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.22.15.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtKk7OrHVHTOdTi4JhYTXx2lfQxncxJgHrYRDz4l2dsUghLRswDaY0MGVUnh_PKcLJ9nExm7kXw9hB9a8nyojGUMAIRT3s4DeNiL6lINYQHZnpNq9jZJka5nDvJ0_gsAPLaqbdoPIIucc/s640/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.22.15.png" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada halaman website Ditjen PP, kita memilih menu Database Peraturan. Seperti pada website lainnya berisi beragam peratutan perudang-undangan. Yang membedakan di sini kita bisa menemukan Peraturan Lembaga (Negara) dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan bahkan Peraturan Daerah. Selanjutnya kita bisa mengeksplore lebih lanjut sesuai kebutuhan kita.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyr5BBPq8WVazM3d5_Wf-VCBhr-DG9GNyszHHIndp9mJPOAXW-5qLv94dHlo7kgpMCm2pZWRI8NbQS_wdrkpbwIOH0xkpXyoDXbqBNjxKNOb_HlFkrEp0avVlj_cnoSej1Q9IWydJevs4/s1600/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.22.50.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyr5BBPq8WVazM3d5_Wf-VCBhr-DG9GNyszHHIndp9mJPOAXW-5qLv94dHlo7kgpMCm2pZWRI8NbQS_wdrkpbwIOH0xkpXyoDXbqBNjxKNOb_HlFkrEp0avVlj_cnoSej1Q9IWydJevs4/s640/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.22.50.png" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b style="font-size: x-large;">5. Hukum online (http://www.hukumonline.com/)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah selain website resmi milik pemerintah, salah satu website milik non pemerintah yang terhitung bahkan sangat updated terkait data peraturan perundang-undangan adalah Hukum Online. Bahkan jika kita menggunakan google saat mencari suatu peraturan perundang-undangan, mostly kita akan diarahkan ke website ini. Jad tampaknya memang website ini cukup populer di pencarian google.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiizfRmZizeauSvkILc2WNykere0oMWDvZPf1yvIHreaIQcZnacupN4DfayzSa4qtGVvFM763oiIydAcJ7lWGQdVBBThpv8FNzdTN6shQqvKvxLcJOEwojOTinbum1D9a3eXgbvn8bLB4s/s1600/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.26.55%25282%2529.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiizfRmZizeauSvkILc2WNykere0oMWDvZPf1yvIHreaIQcZnacupN4DfayzSa4qtGVvFM763oiIydAcJ7lWGQdVBBThpv8FNzdTN6shQqvKvxLcJOEwojOTinbum1D9a3eXgbvn8bLB4s/s640/Tangkapan+layar+2016-10-22+09.26.55%25282%2529.png" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada halam utama Hukum online kita pilih menu Pusat Data. Pada menu ini kita kan mendapat dua jenis data yakni <b>Peraturan</b>, yang dalam hal ini semua jenis peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah dan <b>Putusan </b>dari berbagai lembaga peradilan (yudikatif) di Indonesia termasuk juga lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibNV8fruHxv4F5g1xWhKWEfOEdWiNWhiKxUXnQnfk7TpbCUWVqG_GE2yxc0PexVqiJVcBlyR0ulIzAn7HnBaNM_xQC2raWq00S_pSECafZatfiK2RyQUmvHtXulZSDMQa6g6KmuV5Zqvg/s1600/Tangkapan+layar+2016-10-22+10.56.42.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibNV8fruHxv4F5g1xWhKWEfOEdWiNWhiKxUXnQnfk7TpbCUWVqG_GE2yxc0PexVqiJVcBlyR0ulIzAn7HnBaNM_xQC2raWq00S_pSECafZatfiK2RyQUmvHtXulZSDMQa6g6KmuV5Zqvg/s640/Tangkapan+layar+2016-10-22+10.56.42.png" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dibandingkan dengan website lainnya, selain kecepatan dan rangking di page pencarian google, Hukum Online juga memiliki koleksi data peraturan daerah yang cukup lengkap dan tentu saja yang paling khas adalah data tentang putusan lembaga-lembaga peradilan yang selama ini biasanya sulit kita akses apalagi secara online.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah, semoga bermanafaat ya sobat Marlekum. Untuk data sepenting peraturan perundang-undangan alangkah lebih baik jika kita mengambil dari sumber langsung yang terpercaya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Salam LeKum</div>
<div style="text-align: justify;">
Salam Melek Hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com6tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-37163671510354136772016-10-05T15:52:00.000+07:002016-10-05T16:55:45.813+07:00Mencari Bantuan Praktisi Hukum, Semudah Belanja Online <div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;"><br /></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBhxBKqJGtDQ6He813x3fiSQRje4V3RNnUlTDhnYFEr89yxRfYUnduQW3hW8z04z5cOftPTZR2ffgbC-GHCpRXxHtZJAMDxNLZpwHCByruE4pyekDIb-E8Miw2sdfVcUWp5elTXDbB9n8/s1600/Slide2.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBhxBKqJGtDQ6He813x3fiSQRje4V3RNnUlTDhnYFEr89yxRfYUnduQW3hW8z04z5cOftPTZR2ffgbC-GHCpRXxHtZJAMDxNLZpwHCByruE4pyekDIb-E8Miw2sdfVcUWp5elTXDbB9n8/s640/Slide2.JPG" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;">Kita dan Hukum</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Apa kabar Sobat Marlekum? Sehat dan semangat terus ya. Oh iya, tanggal muda nih sudah gajian kan? Jangan lupa ya penuhi kewajiban bulanannya. Kalau bisa tepat waktu nih supaya gak kena denda atau finalty. Melanggar aturan lalu kena denda atau finalty gak cuma rugi uang tapi juga rugi waktu. Hal-hal yang tampak sederhana yang kalau kita abaikan justru merugikan kita nih. Intinya sebaiknya kita taat aturan saja, taat hukum.<br />
<a name='more'></a></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Nah kok jadinya bicara hukum lagi? Iya, gak usah alergi dengan hukum deh. Kita dan hukum hakikatnya tidak bisa dipisahkan. Kita, tanpa kita sadari merupakan subyek hukum dengan hak dan kewajiban yang melekat. Sejak kita lahir melekatlah peristiwa hukum. Kita menjadi anak yang memiliki hak dan status. Samapai kita meninggal kita masih berurusan dengan hukum. Pemenuhan wasiat dan hak waris misalnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam keseharian, kita juga tak lepas dari hukum. Saat kita makan di rumah makan, menikmati makanan dan membayar harga makanan, plus PPN kita tengah menciptakan peristiwa hukum. Hari ini saya mendapat sms tentang auto debet dari rekening saya terkait cicilan yang saya ambil. well itu juga contoh peristiwa hukum, hukum perjanjian, hukum perdata. Sobat Marlekum baru saja menerima <i>transfer fee </i>dari<i> job review</i> yang diterima bulan lalu? Naah itu juga peristiwa hukum kan?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jadi hukum dan kita, kita dan hukum, sebetulnya dekat, lekat, dan tak terpisahkan. Hanya saja kadang hukum baru terasa kehadirannya, ketika kita menghadapi, melihat, atau mendapati kasus hukum, apalagi kalau sudah melibatkan penegak hukum dan praktisi hukum. Kita merasa kaget saat mendapati persoalan hukum dan baru dibincangkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;">Menghadapi Kasus Hukum</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Beberapa hari lalu abang grab bike yang mengantar saya ke hotel century park kena tilang pak polisi. Saya sudah ingatkan agar dia tidak memutar di tempat yang terlarang. Mungkin si abang gak sabar jika harus memutar di tempat yang seharusnya karena arus sangat padat. Padahal sih gak jauh-jauh amat kok. Alih-alih mempercepat, saya malah tertahan cukup lama menunggu abang grab berurusan dengan Pak Polisi. "Duh saya lagi apes hari ini bu!" "Hmm jadi gimana pak?" "Gak mau damai polisinya bu, ya sudah saya tunggu sidang saja".</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kalau urusan dan kasus hukum seperti ini mungkin masih santai ya? Tapi jika harus menghadapi kasus hukum yang lebih serius tentu tidak ada yang bisa bilang santai ya? Saya orang hukum sekalipun, sebisa mungkin menghindari kasus hukum. Iya, terbayang masuk ke dalamnya seperti masuk ke lorong gelap. Meski bisa dibilang kita paham hukum sekalipun, saat harus menghadapi perkara hukum kita bisa dipastikan tetap membutuhkan bantuan praktisi hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain karena kompetensi, juga karena memang mereka lah yang berwenang untuk beracara. Alhamdulillah saya berurusan dan meminta bantuan praktisi hukum hanya saat mengurus jual beli rumah dan tanah. Iya, pastinya kita membutuhkan bantuan notaris ya untuk urusan seperti ini. Mudah-mudahan sih seumur hidup tidak perlu sampai menghadapi persoalan hukum yang harus membutuhkan bantuan pengacara ya. *amiin.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hmm apalagi mereka yang awam tentang hukum. Mungkin serasa memasuki rimba raya tanpa petunjuk arah ya. Kanan ketemu macan, kiri ada buaya. Depan jurang, belakang gua. Hikss! Jadi sebaiknya jaga diri saja. Jangan sampai harus berperkara dan punya kasus hukum. Nah kenyataannya, meski bukan kita sendiri, ada banyak orang di sekitar kita yang ternyata membutuhkan bantuan saat tersandung kasus hukum. Terkadang bahkan karena ketidaksengajaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mereka yang punya uang sekalipun dipastikan merasa berat jika harus berurusan dengan hukum. Apalagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial cukup baik. Pasrah! Ibarat jatuh tertimpa tangga pula. Bayangan penegak hukum mulai polisi, penyidik, jaksa, hakim, belum lagi pengacara seperti bayangan hitam yang menakutkan.<br />
Kok? iya, sudah bukan rahasia umum lah ya? lalu tidak adakah penegak hukum yang bisa dipercaya? Pengacara yang kredibel, jujur, dan terpercaya? Pastinya ada! Ada kok, banyak! Hanya saja mungkin selama ini akses kita dan masyarakat untuk bisa bertemu dan mendapat bantuan dari praktisi hukum yang kredibel dan terpercaya serta "terjangkau" belum terbuka luas.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKDMUEokNduoeNyO0ilrBw56m8qxl-6xxmn-mm_G02aElpRrV-gvWbSJf9OeQ4M-NmJ9OzBvS425lVUmNSNYkAMYub_1PSNQUSe5xWWGS57WPhWpjVWrb3KB6QngBfjqte6a6nfBA8iiY/s1600/Slide3.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKDMUEokNduoeNyO0ilrBw56m8qxl-6xxmn-mm_G02aElpRrV-gvWbSJf9OeQ4M-NmJ9OzBvS425lVUmNSNYkAMYub_1PSNQUSe5xWWGS57WPhWpjVWrb3KB6QngBfjqte6a6nfBA8iiY/s640/Slide3.JPG" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;">Terbukanya Akses Bantuan Hukum</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Suatu hari salah satu teman di grup whatsapp melemparkan pertanyaan. "Guys ada yang kenal pengacara untuk kasus keluarga yang oke gak?" Grup whatsapp ini memang grup alumni kampus temapt kuliah dulu. Sekarang kami ada di berbagai bidang profesi meski sama-sama lulus dari kuliah di bidang hukum. Salah satu teman yang memang kebetulan saat ini menjadi hakim di pengadilan agama dan tentunya biasa menangani kasus keluarga menimpali. Intinya dia bertanya mengapa harus menggunakan pengacara dan kasus apa yang dihadapi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ternyata ada saudara dari teman saya ini yang tengah menjalani kasus perceraian dan tentu saja terkait dengan harta gono gini dan hak asuh anak. Sudah ditangani oleh salah satu pengacara namun rupanya merasa kurang nyaman karena sesuatu hal. Yang bersangkutan ingin mendapat <i>second opinion</i> bahkan jika perlu mendapat bantuan dari pengacara lain yang diharapkan lebih cocok dan membuatnya nyaman. Alih-alih membantu menyelesaikan masalah, teman saya merasa pengacara beriktikad kurang baik. "matre banget sih, orang lagi susah makin dipersulit!" begitu keluhan teman saya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Well, moral of story dari kisah ini adalah mendapatkan bantuan dari praktisi hukum yang pas menjadi sangat penting. Tidak hanya alasan memenangkan perkara atau membebaskan dari jeratan hukum tapi juga secara psikologis membuat mereka yang sedang "tertimpa musibah" ini merasa lebih nyaman dan merasa "<i>secure</i>". Tugas pengacara kan memang bukan membebaskan yang bersalah, tapi setidaknya merasionalisasikan hukuman yang diancamkan secara proporsional.<br />
<br />
Biasanya info mengenai lawyer/pengacara/advokat ini juga lebih karena informasi dari mulut ke mulut atau karena saran dan rekomendasi orang tertentu. Tidak banyak pilihan. Bukan karena tidak ada atau terbatasnya jumlah pengacara di negeri ini, tapi karena informasinya lebih tertutup. "pasar praktisi hukum" bisa dibilang masih tertutup.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;">Era Baru Dunia Hukum</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Angin segar berhembus di dunia hukum Indonesia. Kini masyarakat bisa mendapatkan akses yang lebih terbuka untuk mendapat bantuan baik berupa jasa hukum dari para praktisi maupun bantuan hukum cuma-cuma atau probono hanya melalui sebuah situs online. Sabtu kemarin saya dan beberapa teman hadir dalam sebuah diskusi dengan pengelola website <b>justika.com.</b> Sebuah paltform baru di bidang hukum yang menyediakan bantuan jasa praktisi hukum dan bantuan hukum cuma-cuma atau probono secara online.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhslIFUtOzY26eF2aX09llNsA1OmqqfaqkbLlZ16isHGJh5qxouDcB1bu7NHJ15LFNY7C-sGtIppemoJ6KCmQ442V7I0FLBar3tBSpMNDzEEtaiWEodZcCu7G7MBadTigShciuk6kglR9w/s1600/Slide4.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhslIFUtOzY26eF2aX09llNsA1OmqqfaqkbLlZ16isHGJh5qxouDcB1bu7NHJ15LFNY7C-sGtIppemoJ6KCmQ442V7I0FLBar3tBSpMNDzEEtaiWEodZcCu7G7MBadTigShciuk6kglR9w/s640/Slide4.JPG" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
Well, saat melihat websitenya, kita bisa segera mengenali bahwa <a href="http://justika.com/"><b>justika.com</b></a> merupakan bagian dari grup hukum online yang sudah lama hadir dan menjadi salah satu pelopor edukasi seputar hukum dan kebijakan lewat media online. Salah satu yang banyak digemari pengunjung adalah fitur klinik hukum di mana publik bisa mengonsultasikan masalah-masalah hukum. Persoalan hukum yang dikonsultasikan akan direspon dan diberi jawaban secara normatif oleh tim. Lalu apa bedanya dengan <b>justika.com</b>?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ternyata berbeda Sobat, di <b>justika.com</b> permasalahan hukum yang dikonsultasikan akan dijawab oleh para praktisi hukum. Saat ini ada sekitar 311 praktisi hukum baik advokat/pengacara/lawyer, notaris, dan penerjemah tersumpah yang bergabung di <b>justika.com</b>. Persoalan hukum yang kita sampaikan akan disebarkan kepada jaringan praktisi hukum yang ada di <b>justika.com</b>. Para praktisi ini akan mengajukan proposal dan jawaban untuk membantu kita. Kita bisa memilih proposal dan jawaban yang paling sesuai dengan preferensi kita lalu secara lebih personal menghubungi praktisi hukum tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menarik karena kita bisa mengetahui profil dan <i>track record</i> para praktisi hukum yang akan kita gunakan jasanya. Kita bisa memilih berdasarkan kebutuhan, besarnya biaya, dan bidang keahlian mereka. Hmm jadi semua bisa kita jalani dengan terang benderang dan tak perlu merasa tersesat di rimba raya apalagi terjebak di lorong gelap. Kita bisa lebih selektif karena "pasar" praktisi hukum menjadi lebih terbuka. Para praktisi hukum juga bisa bersaing secara sehat karena pengguna jasa bisa memberikan feedbcak atas layanan jasa yang diberikan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Faktanya sebagai bentuk kekinian, semua kegiatan bisa dilakukan secara online. Belanja bisa dilakukan online, transportasi juga online, bahkan layanan konsultasi dan paramedispun saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Dunia hukum juga tidak ketinggalan pastinya. Kini apapun persoalan hukum yang kita hadapi bisa dengan mudah kita konsultasikan pada ahlinya semudah belanja online. Lewat justika.com kita bisa mengakses bantuan bidang hukum dengan cara yang lebih mudah, terbuka, dan transparan. Satu hal, semua data dan informasi yang kita sampaikan tentu akan dijaga kerahasiaanya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selamat datang di dunia hukum yang lebih terbuka! Selamat tinggal lorong gelap :) Untuk semua <b>#BekingHukum</b> cukup dalam satu platform, <b><span style="font-size: large;"> justika.com.</span></b></div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com116tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-58178191918913346442016-09-25T15:57:00.005+07:002016-10-04T18:24:41.064+07:00Perlindungan Konsumen dalam Kasus Sediaan Farmasi Palsu Perspektif Undang-Undang<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2JKFlBwSW0PN1P3gS9K_bX_oY5eqKJQgQjoXbJSTuh0YuRxymoFdnYq1b-NkXRN_Jj58MD1Vi6v7vcjwvAxzF3JPcytzyj53mY7Bac2jRlCrmdXF_JC4NWzQ0nxFapSB4TUwouZsnimI/s1600/perlindungan-konsumen-kasus-sediaan-farmasi.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2JKFlBwSW0PN1P3gS9K_bX_oY5eqKJQgQjoXbJSTuh0YuRxymoFdnYq1b-NkXRN_Jj58MD1Vi6v7vcjwvAxzF3JPcytzyj53mY7Bac2jRlCrmdXF_JC4NWzQ0nxFapSB4TUwouZsnimI/s640/perlindungan-konsumen-kasus-sediaan-farmasi.jpg" width="640" /></a></div>
<br />
<br />
Sebelumnya Ibu Marlekum sudah mengantarkan tulisan tentang Vaksin Palsu ya Sobat Marlekum. Lebih ke siapa sih yang bertanggungjawab dan bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur hal tersebut. jadi jangan lupa untuk membaca juga: <b><a href="http://www.marlekum.net/2016/07/vaksin-palsu-salah-siapa.html" target="_blank">Vaksin Palsu Salah Siapa?</a></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Isunya memang sudah mereda ya. Pihak berwenang juga masih terus bekerja tampaknya. Namun ada hal yang tidak bisa dilupakan terkait kasus vaksin tersebut yang juga tak kalah penting. Yes, Ibu Marlekum concern dengan perlindungan masyarakat sebagai konsumen dari vaksin palsu dan sediaan farmasi lainnya. Jadi kita perluas saja fokusnya ke semua sediaan farmasi ya. Karena tidak hanya vaksin palsu, banyak kasus obat palsu dan sejenisnya yang mungkin tidak terpapar media tapi menjadi penting bagi kita untuk lebih "aware" apalagi kita sebagai konsumen. Ibu Markleum akan mencoba membahas agak panjang nih. Semoga gak berat yaa, bacanya sambil ngupi-ngupi deh.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<a name='more'></a><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jadi bagaimana seharusnya pihak yang bertanggungjawab menindaklanjuti adanya kerugian masyarakat sebagai konsumen dari sediaan farmasi palsu tersebut? Betulkah dari sisi peraturan perundang-undangan terutama di tingkat undang-undang ada kekosongan hukum terkait perlindungan terhadap masyarakat –korban- sediaan farmasi palsu ini?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen (Pasal 1 angka 1). Adapun pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (Pasal 1 angka 2). </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Barang” yang dimaksudkan dalam ketentuan ini adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen (Pasal 1 angka 4). Sedangkan “jasa” adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen (Pasal 1 angka 5).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada tataran Undang-Undang telah diatur dengan jelas hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha guna tercapainya tujuan dari perlindungan konsumen yang hakikatnya adalah:</div>
<br />
<blockquote class="tr_bq">
<ul>
<li style="text-align: justify;">meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;</li>
</ul>
<ul>
<li style="text-align: justify;">mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;</li>
</ul>
<ul>
<li style="text-align: justify;">meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;</li>
</ul>
<ul>
<li style="text-align: justify;">menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;</li>
</ul>
<ul>
<li style="text-align: justify;">menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; dan</li>
</ul>
<ul>
<li style="text-align: justify;">meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.</li>
</ul>
</blockquote>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Terkait dengan perlindungan konsumen dari produk palsu, secara tegas Pasal 4 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa selaku konsumen kita berhak untuk :<br />
<br />
<ul>
<li>mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; </li>
<li>mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; dan </li>
<li>mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. </li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Secara timbal balik dalam Undang-Undang ini juga disebutkan kewajiban pelaku usaha untuk melindungi konsumen dari produk palsu. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib:</div>
<br />
<ul>
<li style="text-align: justify;">memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya; </li>
<li style="text-align: justify;">menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; </li>
<li style="text-align: justify;">memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan </li>
<li style="text-align: justify;">memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<div>
Dalam kasus vaksin palsu tentu hubungan timbal balik ini tidak semata-mata terjadi antara konsumen dengan penyedia produk farmasi atau pelaku usaha tetapi juga melibatkan pihak rumah sakit yang menjadi kepanjangan tangan pelaku usaha sediaan farmasi tersebut. Lebih lanjut terkait dengan jasa pengobatan dan vaksinasi juga melibatkan para tenaga kesehatan yakni dokter dan perawat yang memberikan jasa vaksinasi menggunakan produk-produk sediaan farmasi tertentu. Ada profesionalitas dan tanggung jawab pihak rumah sakit dan para tenaga kesehatan yang dipertaruhkan dalam kasus ini.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Para professional tenaga kesehatan tentu juga terikat dengan code of conduct dalam lingkungan profesinya sedangkan pihak rumah sakit tidak kalah besar tanggungjawabnya menyediakan sediaan farmasi yang aman dan sesuai dengan standar. Secara khusus ada aturan yang mengatur kedua hal tersebut dalam Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang tentang Kedokteran. Kedua profesi ini tentu terikat dengan standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional dilingkungan profesi masing-masing. Pihak rumah sakit juga terikat aturan dalam Undang-Undang tentang Rumah Sakit.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Bagi para pelaku usaha di bidang sediaan farmasi, ketentuan pasal larangan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen berlaku secara lebih tegas dan dikenai sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Larangan yang sangat erat kaitannya dengan kasus vaksin palsu adalah larangan dalam Pasal 8 ayat (1) dimana Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:</div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br />
<ul>
<li>tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;</li>
<li>tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;</li>
<li>tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;</li>
<li>tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;</li>
<li>tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;</li>
<li>tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;</li>
<li>tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;</li>
<li>tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat; dan/atau</li>
<li>tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</li>
</ul>
</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 lebih dipertegas bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud, serta Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Selain itu pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran {ayat (4)}.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Adapun ancaman pidana terhadap pelanggaran dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu pada ayat (3) Pasal 62 ditegaskan bahwa jika pelanggaran yang dilakukan tersebut mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Jadi Pelaku dapat dikenai juga ketentuan dalam KUHP.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Secara lebih khusus kasus pemalsuan dan pengedaran vaksin ini juga bisa dikenai pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang tentang Kesehatan seperti yang sudah pernah Ibu Marlekum bahas dalam tulisan sebelumya. </div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
Selain dari aspek pidana, masalah ini juga terkait dengan aspek perdata. Terdapat ketentuan tanggung jawab pelaku usaha terkait ganti rugi yang timbul akibat barang dan/atau jasa dimaksud. Pasal 19 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. </div>
<div>
<br /></div>
<div>
Ganti rugi dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. </div>
<div>
<br /></div>
<div>
Hanya saja pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Tentu saja hal ini sulit dilakukan dalam kasus vaksin palsu yang terungkap setelah sekian lama transaksi dilakukan, walapun pemberian ganti rugi sama sekali tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, perlindungan konsumen dari sediaan farmasi palsu sesungguhnya sudah cukup memadai dari sisi kelengkapan penegakan hukum. Aturan yang jelas memagari dan mengarahkan kepada terlindunginya konsumen dari kejahatan para pelaku usaha yang nakal. Ancaman pidana yang dikenakan juga cukup besar dan setimpal. </div>
<div>
<br /></div>
<div>
Namun demikian dalam kasus vaksin palsu ini tampaknya aspek penegakan hukum bukan satu-satunya persoalan. Masalah yang juga sangat penting adalah peran dan tanggung jawab Pemerintah dalam konteks pengawasan. </div>
<div>
<br /></div>
<div>
Ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien,dan terjangkau menjadi tanggung jawab Pemerintah termasuk ketersediaan vaksin bagi upaya peningkatan kesehatan anak dan balita Indonesia. Terkait dengan pengawasan obat serta industri farmasi, kewenangan ini telah diserahkan Pemerintah kepada satu badan khusus yakni BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Tugas utama BPOM berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Dalam melaksanakan tugasnya, BPOM memiliki unit pelaksana teknis/UPT yang berbentuk Balai Besar/Balai POM yang berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa aspek pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh Pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Bagaimanapun Pemerintah menjadi aktor utama dalam konteks ini. Pengawasan oleh Pemerintah dilaksanakan menteri di bidang perdagangan dan/atau menteri teknis terkait yakni menteri di bidang kesehatan. </div>
<div>
<br /></div>
<div>
Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar. Apabila hasil pengawasan masayarakat atau lembaga perlindungan konsumen ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, menteri di bidang perdagangan dan/atau menteri di bidang kesehatan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. </div>
<div>
<br /></div>
<div>
Dalam hal kasus vaksin palsu, sebagai hasil dari pengawasan dimana terdapat temuan vaksin-vaksin palsu yang beredar dan telah digunakan dalam proses vaksinasi dalam beberapa tahun ke belakang di beberapa daerah maka menteri di bidang perdagangan dan/atau menteri di bidang kesehatan, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen wajib melakukan tindakan nyata sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian tersebut. </div>
<div>
<br /></div>
<div>
Kebijakan yang impelentatif dan responsif perlu segera disusun dan dilaksanakan mengingat peredaran vaksin palsu ini telah berlangsung cukup lama dan korbannya adalah generasi bangsa di masa depan, anak-anak kita semua. Orang tua dari anak-anak yang menjadi korban dari peredaran vaksin palsu ini tentu memerlukan kepastian terhadap kasus anak-anak mereka. Kebijakan perlu segera dilakukan, secara massif dan menyeluruh, langsung menyentuh dan solutif terhadap para korban. Hak utama para konsumen ayng perlu segera dipulihkan adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas vaksin palsu yang telah digunakan. </div>
<div>
<br /></div>
</div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com16tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-90935437959312593082016-07-16T14:34:00.000+07:002016-07-18T16:26:37.394+07:00Vaksin Palsu: Salah Siapa?<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOyVJJJAyuTNEF_cH-gyW19ax72BKMjQ4xo7AYBeTyIVH1SKbNCMiTay87ennhqmsOfZvhQiNhUU2VmwvaiWB744_6cHMZw5MMdoT_4BV1yKnPk9OW0fQctaD4qkD_jtdmQnNW03C9zpk/s1600/vaksin-palsu-salah-siapa.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOyVJJJAyuTNEF_cH-gyW19ax72BKMjQ4xo7AYBeTyIVH1SKbNCMiTay87ennhqmsOfZvhQiNhUU2VmwvaiWB744_6cHMZw5MMdoT_4BV1yKnPk9OW0fQctaD4qkD_jtdmQnNW03C9zpk/s640/vaksin-palsu-salah-siapa.jpg" width="640" /></a></div>
<br />
<br />
Waah jangan terpancing dulu dengan judulnya. Artikel Ibu Marlekum kali ini bukan hendak mencari kambing hitam. yang pasti dan kita semua pasti sepakat yakni bahwa beredarnya vaksin palsu di masyarakat adalah kesalahan dua tersangka (untuk sementara) pelaku pemalsuan vaksin sekaligus pengedarnya. Tentu Sobat Marlekum sudah mengikuti berbagai beritanya yang menghangat belakangan ini di media masa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<a name='more'></a><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pertama kali mendengar kasus tersebut, Ibu Marlekum langsung geram! Ya ampuun tega banget sih. Itu kan vaksin dipakai untuk anak-anak, generasi bangsa ini di masa depan. Apa yaa yang ada di pikiran para pelakunya? Kok tega sekali?? Lalu berlanjut pada pertanyaan: Kok bisa ya 14 tahun baru terungkap? pihak berwenang kemana saja?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Faktanya ada masalah di sini. Lagi-lagi bukan untuk menyalahkan siapa-siapa, tetapi adalah sesuatu yang harus diakui secara jujur pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah yang membidangi tugas di bidang kesehatan, di bidang pengawasan obat dan makanan telah kecolongan. Entah karena kelalaian, kecanggihan pelaku atau memang karena mekanisme pengawasan peredaran obat yang belum baik dan memadai.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Beberapa hari lalu Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan pengawasan obat dan makanan mengadakan RDP (Rapat Dengan Pendapat) dengan pihak Pemerintah yang terkait terutama Kementerian Kesehatan. Lalu muncullah 14 nama Rumah Sakit dan disinyalir telah menerima vaksin palsu dimaksud, mostly RS tersebut berada di Bekasi dan ada di Jakarta Timur. Perlu Sobat Marlekum ketahui, ini baru data awal hasil investigasi sementara ya. Penyelidikan akan dilanjutkan di beberapa kota lain. Semoga penyelidikan segera tuntas dan masyarakat bisa mendapat informasi yang jelas terkait peredaran vaksin tersebut. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ada beberapa hal yang bisa kita lihat dari sisi hukum dan perundang-undangan dalam kasus peredaran vaksin palsu ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;">Tindak Pidana yang (dapat) Dikenakan.</span></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Kejahatan yang dilakukan para tersangka pelaku tidak hanya terkait dengan tindakan penipuan dan pemalsuan terutama pemalsuan merek sebagaimana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), namun juga melanggar Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama Pasal Larangan (pasal 8 sampai dengan pasal 17). Bahkan dalam pandangan pribadi Ibu Marlekum ada pelanggaran juga terhadap Undang-Undang tentang Hak Cipta Merek dan Dagang</div>
<br />
Beberapa pasal pidana dalam UU tentang Kesehatan yang dapat dikenakan kepada pelaku antara lain:<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<blockquote class="tr_bq">
Pasal 196<br />
<div style="text-align: justify;">
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar <span style="text-align: center;">rupiah).</span></div>
Pasal 197<br />
<div style="text-align: justify;">
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak <span style="text-align: center;">Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).</span></div>
Pasal 198<br />
<div style="text-align: justify;">
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak <span style="text-align: center;">Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</span></div>
</blockquote>
</div>
<br />
Ketentuan pidana yang mungkin dikenakan pada pelaku berdasarkan pelanggaran atas Pasal-pasal larangan (Pasal 8 - 17) UU tentang Perlindungan Konsumen antara lain:<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<blockquote class="tr_bq">
Pasal 62<br />
<div style="text-align: justify;">
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, <span style="text-align: justify;">Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, </span><span style="text-align: justify;">ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau </span><span style="text-align: justify;">pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</span></div>
<div style="text-align: justify;">
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).</div>
<div style="text-align: justify;">
(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku</div>
</blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;">Tanggungjawab Pengawasan</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam Bab IV (Pasal 14 sd Pasal 20) UU tentang Kesehatan diatur tentang Tanggung Jawab Pemerintah dalam berbagai aspek kesehatan agar seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pemerintah memiliki tanggung jawab atas:</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial</li>
<li>ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi </li>
<li>ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan </li>
<li>pemberdayaaan dengan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.</li>
<li>ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.</li>
<li>pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien,dan terjangkau menjadi tanggu jawab Pemerintah termasuk ketersediaan vaksin bagi upaya peningkatan kesehatan anak dan balita Indonesia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selanjutnya terkait dengan pengawasan obat serta Industri Farmasi, hakikatnta kwenangan ini telah diserahkan Pemerintah kepada satu badan khusus yakni BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Tugas utama BPOM berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM <span style="font-size: large;">melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku</span>.<br />
<br />
Dalam melaksanakan tugasnya, BPOM memiliki unit pelaksana teknis/UPT yang berbentuk Balai Besar/Balai POM yang berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai<span style="font-size: large;"> tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam melaksanakan tugas dimaksud berdasarkan Pasal 69 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM memiliki kewenangan :</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.</li>
<li>Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.</li>
<li>Penetapan sistem informasi di bidangnya.</li>
<li>Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan <span style="font-size: large;">dan penetapan pedoman peredaran Obat dan Makanan.</span></li>
<li><span style="font-size: large;">Pemberi izin dan pengawasan peredaran Obat serta pengawasan industri farmasi</span>.</li>
<li>Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman Obat.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
BPOM mendapat pekerjaan rumah dengan terungkapnya kasus vaksin palsu. Tentu ada yang harus diperbaiki ke depan agar kejadia serupa tidak terulang lagi. Penelitian dan pengkajian lebih lanjut baik dari sisi SDM maupun mekansime kerja lembaga ini harus segera dilakukan. Peran dan fungsi BPOm sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan obat dan makanan sangatlah signifikan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hak masyarakat sebagai konsumen untuk mendapat perlindungan dari bahaya obat dan sediaan farmasi palsu harus menjadi prioritas utama. Tanggung jawab Pemerintah terutama kementerian kesehatan dan BPOM untuk menata diri dan berbenah lebih baik agar kasus semacam ini tidak terulang kembali.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Masyarakat sebagai konsumen yang cerdas juga harus lebih mawas diri dengan mengenali lebih lanjut ciri-ciri produk obat dan sediaan famasi yang asli dan palsu. lagi-lagi tugas Pemerintah dan BPOM untuk melakukan edukasi dan sosialisasi yang lebih gencar agar masyarakat lebih pintar, Kesulitannya, untuk produk sejenis vaksin masyarakat mungkin tidak akan mudah memahami dan mengenalinya sehinga para tenaga kesehatan yang terkait baik dokter, perawat, maupun para pharmacist secara aktif bersiaga terhadap peredaran sediaan farmasi yang palsu. Pihak RS juga tentunya harus bisa mempertanggungjawabkan proses penyediaan sediaan farmasi di lingkungannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Fakta ini menjadi pukulan telak bagi dunia kesehatan dan farmasi kita. Mari kita waspada dan tingkatkan kesadaran kita akan pentingnya memiliki pengetahuan yang cukup tentang sediaan farmasi yang bermutu dan terjaga keasliannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ada kabar bahwa tindakan pelanggaran hak cipta di bidang kesehatan terutama obat-oantan dan sediaan farmasi jarang diselesaikan secara hukum. Padahal berawal dari kondisi inilah muncul merk-merk abal-abal di bidang obat-obatan bahkan yang palsu seperti kejadian baru-baru ini. Ada baiknya pengaturan mengenai hal ini lebih diperketat lagi. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mari Kita berbenah!</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Salam LeKum</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><br /></i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Salam Melek Hukum</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com7tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-55444264742611992992016-06-20T10:17:00.002+07:002016-07-16T12:05:36.149+07:00Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Bagian 4<div style="text-align: center;">
<div style="text-align: justify;">
Baca Juga #KDRTSeries sebelumnya ya:</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><a href="http://www.marlekum.net/2016/05/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt.html" target="_blank">KDRT Bagian 1</a></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><a href="http://www.marlekum.net/2016/05/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt_13.html" target="_blank">KDRT Bagian 2</a></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://www.marlekum.net/2016/05/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt_16.html" target="_blank"><b>KDRT B<span style="text-align: center;">agian 3</span></b></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjppcoDXDBzrCNLOiZ38H-zQHjlyAlVFfLzakU0qJ6FjOh9j_iZkKLSG7FoHnXQNdU5Ikce_TC3NNjejKaS0hTHfdZWjTtIPuTR99PnYvWsLTvj3DBdSwKxY3Nvlv8zDetYvKHMC96RvUA/s1600/stop-kdrt.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjppcoDXDBzrCNLOiZ38H-zQHjlyAlVFfLzakU0qJ6FjOh9j_iZkKLSG7FoHnXQNdU5Ikce_TC3NNjejKaS0hTHfdZWjTtIPuTR99PnYvWsLTvj3DBdSwKxY3Nvlv8zDetYvKHMC96RvUA/s400/stop-kdrt.jpg" width="400" /></a></div>
<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<span style="color: magenta; font-size: large;"><b>Pemulihan Korban</b></span></div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:</div>
<div style="text-align: justify;">
a. tenaga kesehatan;</div>
<div style="text-align: justify;">
b. pekerja sosial;</div>
<div style="text-align: justify;">
c. relawan pendamping; dan/atau</div>
<div style="text-align: justify;">
d. pembimbing rohani.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya. Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban. Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani juga wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban. Dalam rangka pemulihan terhadap korban, mereka dapat melakukan kerja sama.</div>
<div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam masa pemulihan, peran pihak lain di luar korban atau pendamping memang sangat signifikan karena kondisi korban sendiri sebetulnya tengah terpuruk terutama secara psikologis. Para pendamping harus bisa mengondisikan agar korban tetap dalam kondisi tenang dan stabil. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Banyaknya kasus KDRT yang kemudian tidak diproses antara lain karena korban menarik kembali aduan. Bisa karena secara psikologis dan emaosional korban tidak cukup kuat melakukan proses lanjutan atau memang ada bukti-bukti yang sulit untuk dikumpulkan. Proses hukum yang panjang serta kemungkinan teror/intimidasi menjadi faktor berikutnya. Karenanya penting untuk menekankan pada korban untuk mencatat kronologis kejadian, mengumpulkan bukti (seperti hasil visum) dan jika ada saksi penguat akan lebih baik. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam proses pemulihan ini korban perlu menceritakan masalah yang dialaminya secara terbuka dan jujur kepada para pendamping. Tidak hanya itu, keluarga dan teman merupakan pihak yang dapat mensupport korban melewati masa sulit. Keluarga, teman dan pihak dekat korban sebaiknya memahami dan tidak menyalahkan korban atas apa yang terjadi; menerima kondisi psikologis korban yang mungkin masih labil; menghargai setiap keputusan yang diambil korban, memberikan dorongan untuk menjalani pendampingan secara psikologis atau hukum. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta; font-size: large;">Cara Pandang terhadap Korban KDRT</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Beberapa hal yang juga perlu kita semua tekankan dalam memandang para korban KDRT, adalah:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Mereka tidak disalahkan karena dipukuli atau dianiaya</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Mereka bukan penyebab perilaku kekerasan pasangan mereka</div>
<div style="text-align: justify;">
3. Mereka berhak diperlakukan dengan hormat</div>
<div style="text-align: justify;">
4. Mereka berhak untuk hidup aman dan bahagia</div>
<div style="text-align: justify;">
5. Anak mereka berhak untuk hidup aman dan bahagia</div>
<div style="text-align: justify;">
6. Mereka tidak sendiri. Ada orang-orang dan lembaga yang menunggu untuk membantu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
6 Hal ini pulalah yang harus dicamkan dalam benak para Korban KDRT tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta; font-size: large;">Mencegah selalu lebih baik!</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah pemulihan psikologis, penguatan dan pemberdayaan terhadap mereka tentu merupakan pekerjaan rumah berikutnya. Kondisi kekerasan terutama KDRT sangat mungkin terjadi berulang. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah hal ini terjadi kembali. Cara ini juga tentunya berguna untuk pencegahan awal bagi semua wanita yang memang rentan menjadi korban KDRT.</div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Lengkapi diri dengan pengetahuan yang cukup dalam membina rumah tangga, perlu dipahami hak dan kewajiban pasangan suami, isteri, dan anak.</li>
<li style="text-align: justify;">Buatlah kesepakatan dan komitmen yang jelas akan tujuan berumah tangga dan bagaimana mengantisipasi hal-hal yang akan dihadapi bersama dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Ibarat kapal, tidak selalu berlayar di laut dengan ombak yang tenang, kadang ada badai dan tantangan. Kesepakatan atau komitmen yang jelas antar suami isteri tentu membantu menguatkan ikatan rumah tangga.</li>
<li style="text-align: justify;">Kuatkan bargaining position kita sebagai isteri, hal ini tidak harus dilakukan dengan kita bekerja. Isteri yang tidak bekerja juga dapat menempatkan diri dalam posisi tawar yang kuat dengan menunjukkan peran signifikannya di rumah. Ibu rumah tangga sekalipun memiliki peran penting dalam membangun keluarga. </li>
<li style="text-align: justify;">Jika perlu lengkapi diri dengan keahlian tertentu yang memungkinkan kita bisa mandiri secara finansial. Lagi-lagi tidak harus bekerja di luar rumah. Kesempatan bisa datang meski dikerjakan di rumah sambil mengurus anak-anak.</li>
<li style="text-align: justify;">Tetaplah berjejaring dan bersilaturahim dengan banyak pihak terutama keluarga dan teman meskipun kita telah menikah dan memiliki keluarga sendiri. Kita akan membutuhkan mereka saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.</li>
<li style="text-align: justify;">Tingkatan kualitas keluarga, keluarga berkualitas yaitu keluarga yang mempunyai anak ideal, keluarga sehat, keluarga yang agamis, keluarga sejahtera, keluarga berpendidikan, keluarga berketahanan, dan keluarga yang terpenuhi hak-hak reproduksinya. Isteri atau wanita mempunyai peran penting meningkatkan kualitas keluarga, dorong pasangan kita untuk bisa mewujudkan keluarga yang berkualitas. Jumlah anak, kondisi kesehatan dan kesejahteraa dan seterusnya.</li>
<li style="text-align: justify;">Tingkatkan terus kualitas spritiual kita dan pasangan. Keluarga yang religuis dan mengamalkan nilai-nilai agama dapat mengarahkan kepada kondisi rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah dan mencegah timbulnya KDRT.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Demikian akhir dari tulisan tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (#KDRTSeries)</div>
<div style="text-align: justify;">
<i><br /></i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Salam Lekum (Salam Melek Hukum)</i></div>
</div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-3756340347013648902016-05-16T12:39:00.003+07:002016-06-28T14:00:48.377+07:00Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Bagian 3<div style="text-align: justify;">
Sobat Marlekum jangan lupa ya, baca postingan <a href="http://www.marlekum.net/2016/05/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt.html" target="_blank">bagian 1</a> dan <a href="http://www.marlekum.net/2016/05/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt_13.html" target="_blank">bagian 2</a> dari #KDRTSeries ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgApy_9jSqqfnF12iV9KobCbfC97QGD_UkL-AVEpVoRkWNKuQgBEAk6ZxXCY_OwtY-N_AYivWITPLi-EI1BD0BsvWsV2U9auCmfErIZzo0MtlY4UC4GdpNsX2pw_COjTJgdHZrr9hBCwp8/s1600/stop-kdrt.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgApy_9jSqqfnF12iV9KobCbfC97QGD_UkL-AVEpVoRkWNKuQgBEAk6ZxXCY_OwtY-N_AYivWITPLi-EI1BD0BsvWsV2U9auCmfErIZzo0MtlY4UC4GdpNsX2pw_COjTJgdHZrr9hBCwp8/s320/stop-kdrt.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah tahu cakupan, subyek, pelaku dan ancaman pidananya. Sekarang kita fokus pada korban KDRT. Bagaimana UU PKDRT mengatur tentang Korban KDRT. Apa saja hak-hak korban, bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan negara yang melibatkan unsur-unsur terkait baik pihak masyarakat secara umu, kepolisian, pekerja sosial, tenaga kesehatan, relawan pendamping, pembimbing rohani, maupun advokat.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<a name='more'></a><div style="text-align: center;">
<span style="color: #274e13; font-size: large;"><b>Hak-Hak Korban KDRT</b></span></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan UU PKDRT, korban KDRT <b>berhak</b> mendapatkan:</div>
<br />
<ol>
<li style="text-align: justify;">perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, <b>lembaga sosial,</b> atau piha lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;</li>
<li style="text-align: justify;">pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;</li>
<li style="text-align: justify;">penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;</li>
<li style="text-align: justify;">pendampingan oleh <b>pekerja sosial </b>dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>
<li style="text-align: justify;">pelayanan bimbingan rohani.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Pemerintah dan masyarakat (terkait) bertanggungjawab memenuhi <b><span style="font-size: large;">hak-hak korban KDRT</span></b>. Bahkan Pemerintah (Instansi Kementerian terkait) bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dengan beberapa langkah kebijakan antara lain: </div>
<br />
<ol>
<li style="text-align: justify;">merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;</li>
<li style="text-align: justify;">menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;</li>
<li style="text-align: justify;">menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan</li>
<li style="text-align: justify;">menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi</div>
<div style="text-align: justify;">
dan tugas masing-masing dan dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya. melakukan upaya:</div>
<br />
<ol>
<li style="text-align: justify;">penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;</li>
<li style="text-align: justify;">penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;</li>
<li style="text-align: justify;">pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan</li>
<li style="text-align: justify;">memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Kita sebagai warga masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:</div>
<div style="text-align: justify;">
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;</div>
<div style="text-align: justify;">
b. memberikan perlindungan kepada korban;</div>
<div style="text-align: justify;">
c. memberikan pertolongan darurat; dan</div>
<div style="text-align: justify;">
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.</div>
<div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Lalu bagaimana bentuk <b><span style="font-size: large;">perlindungan</span></b> terhadap korban KDRT? </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.</div>
<div style="text-align: justify;">
Perlindungan sementara diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sementara, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kewajiban <b>Kepolisian</b> dalam melakukan perlindungan terhadap korban KDRT:</div>
<div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.</li>
<li style="text-align: justify;">segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.</li>
<li style="text-align: justify;">segera menyampaikan kepada korban tentang: a. identitas petugas untuk pengenalan kepada korban; b. kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan c. kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.</li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Selanjutnya peran<span style="color: red;"> <b>tenaga kesehatan</b></span> yakni <b><span style="color: red;">setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kesehatan</span> </b>dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban KDRT yang dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat adalah dengan: </div>
<div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya;</li>
<li style="text-align: justify;">membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.</li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Dalam memberikan pelayanan yang dilakukan di <b>rumah aman</b> milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat, <b>pekerja sosial</b> (<span style="color: #351c75;"><b>seseorang yang mempunyai kompetensi profesional dalam pekerjaan sosial y ang diperoleh melalui pendidikan formal atau pengalaman praktik di bidang pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan melaksanakan tugas profesional pekerjaan sosial</b></span>) juga sangat berperan dalam proses perlindungan dengan:</div>
<div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban;</li>
<li style="text-align: justify;">memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;</li>
<li style="text-align: justify;">mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan</li>
<li style="text-align: justify;">melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.</li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Adapun peran <b><span style="color: #4c1130;">relawan pendamping</span></b> yakni <b><span style="color: #4c1130;">orang yang mempunyai keahlian untuk melakukan konseling, terapi, dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan</span></b> adalah:</div>
<div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping;</li>
<li style="text-align: justify;">mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;</li>
<li style="text-align: justify;">mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan</li>
<li style="text-align: justify;">memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.</li>
</ul>
</div>
<div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
<i>Rumah aman yang dimaksudkan adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang ditentukan seperti trauma center . Sedangkan “tempat tinggal alternatif” tempat tinggal dimana korban terpaksa ditempatkan untuk dipisahkan dan/atau dijauhkan dari pelaku untuk tujuan perlindungan dan pemulihannya.</i></blockquote>
</div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain itu penting juga adanya pendampingan dari <b>pembimbing rohani</b> guna memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban. Kondisi kejiwaan korban yang labil membutuhkan siraman dan penguatan rohani guna meningkatkan kepercayaan dan motivasi serta pemulihan spiritualnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, <b>advokat</b> wajib:</div>
<div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;</li>
<li style="text-align: justify;">mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau</li>
<li style="text-align: justify;">melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.</li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Adapun mekanisme pelaporan dan perlindungan terhadap korban KDRT dapat dilihat sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7EBcidxckzYtK8_WkfvY-3rrNcbkdMREu7GMwiOnROR8AICvIZ-cp00t62JphwfLjAogz70vDvY5bAN0HY5l_X1KAtuwtWUo2ZBi7Jhp-aZFWbPeMXWy-S7hXD2493-M9VIstD4OLxf0/s1600/KDRT.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7EBcidxckzYtK8_WkfvY-3rrNcbkdMREu7GMwiOnROR8AICvIZ-cp00t62JphwfLjAogz70vDvY5bAN0HY5l_X1KAtuwtWUo2ZBi7Jhp-aZFWbPeMXWy-S7hXD2493-M9VIstD4OLxf0/s640/KDRT.jpg" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas. Penangkapan dan penahanan wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam dan tidak dapat diberlakukan penangguhan penahanan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan.Penangkapan dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan. Dalam hal pengadilan mendapatkan laporan tertulis tersebut, pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaa yang dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan. Namun apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari disertai dengan surat perintah penahanan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
Diskusi selanjutnya yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemulihan korban KDRT dan bagaimana menghindari kasus KDRT... Sobat Marlekum bisa menunggu di postingan selanjutnya ya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i style="text-align: start;">Salam LeKum (Salam MeLek Hukum)</i></div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com7tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-55724127794948237612016-05-13T23:00:00.000+07:002016-06-28T14:02:25.723+07:00Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Bagian 2<div style="text-align: justify;">
Sobat Marlekum, sudah dibaca kan postingan sebelumnya <a href="http://www.marlekum.net/2016/05/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt.html" target="_blank"><b>di sini? </b></a>Nah setelah mengetahui apa itu KDRT secara normatif, siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT dan cakupan lingkupnya dalam rumah tangga. Yuuk sekarang kita lanjut lagi. Siapa biasanya pelaku KDRT?</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjs_Gsqv-ooz0UaHq2RblYH5AsjeRVcSJs09kLpHensN28mH2WC_u2l5W5KQVKiGhgCAL-mcsMU7D-JNLRdhi9bbsMsIdvVrHhFmE2JOYWKhVW9XMhBFuAsam0XWVH0rg-xPSwx29X3Qo/s1600/stop-kdrt.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjs_Gsqv-ooz0UaHq2RblYH5AsjeRVcSJs09kLpHensN28mH2WC_u2l5W5KQVKiGhgCAL-mcsMU7D-JNLRdhi9bbsMsIdvVrHhFmE2JOYWKhVW9XMhBFuAsam0XWVH0rg-xPSwx29X3Qo/s400/stop-kdrt.jpg" width="400" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<a name='more'></a><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Sebagian besar pelaku KDRT adalah orang-orang terdekat korban. Biasanya mereka mempunyai relasi dan kekuasaan dengan korban. Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan, 66,9% pelaku KDRT adalah suami dan 3,7% mantan suami. Dimungkinkan ada anggota keluarga lain yang menjadi pelaku seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, kakak laki-laki, atau majikan (dalam hal korbannya pekerja rumah tangga). </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seperti telah dibahas dalam tulisan sebelum KDRT dapat terjadi dalam beberapa cara. Pasal 5- 9 UU PKDRT menyebutkan setidaknya ada 4 cara yaitu:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<ol>
<li style="text-align: justify;">kekerasan fisik yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.</li>
<li style="text-align: justify;">kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.</li>
<li style="text-align: justify;">kekerasan seksual meliputi : pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.</li>
<li style="text-align: justify;">penelantaran rumah tangga padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Bagaimana peran Negara dalam rangka penghapusan KDRT? mengingat penghapusan KDRT merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 1 angka 2 UU PKDRT)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Negara melalui UU PKDRT menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dengan memberikan ancaman pidana terhadap pelaku KDRT baik yang melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran. Besaran ancaman pidana baik pidana penjara maypun pidana denda bisa Sobat Marlekum lihat pada gambar di bawah ini:</div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWSvoZzonNKa12NaP2WQguBhm6d2xB74S9SkhyphenhyphenlUngipFCRSoDXxLXrKyEMdZ7NCfC4bbP5vQOunTFg5nhdSKVUvvZQp8SFxySMbB1WaATb11sJ6RZ1nOEVhfQKZd_qkTSU72m7a39eTk/s1600/pidana-kdrt-1.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWSvoZzonNKa12NaP2WQguBhm6d2xB74S9SkhyphenhyphenlUngipFCRSoDXxLXrKyEMdZ7NCfC4bbP5vQOunTFg5nhdSKVUvvZQp8SFxySMbB1WaATb11sJ6RZ1nOEVhfQKZd_qkTSU72m7a39eTk/s640/pidana-kdrt-1.JPG" width="640" /></a></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZe7P_-BO-eDNZi15BqL0aoGSdxX5AjNUbW9fceuu37mPYECkgJ5OjlnNUSwtF1NygsRsyc3_EYs6ke1atN3_YmHxh9o1exTOBG6r91yMDIS9ItvbgrmXZLkbttgHIqqD8YgOWtUgCFXc/s1600/pidana-kdrt-2.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZe7P_-BO-eDNZi15BqL0aoGSdxX5AjNUbW9fceuu37mPYECkgJ5OjlnNUSwtF1NygsRsyc3_EYs6ke1atN3_YmHxh9o1exTOBG6r91yMDIS9ItvbgrmXZLkbttgHIqqD8YgOWtUgCFXc/s640/pidana-kdrt-2.JPG" width="640" /></a></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLEX8wKkSasLzJeMMEHAT_sNEk0sWFWngbxJDRYe6YtUJPgI3-jB8XU8LbkMPCskdsZ9qcjeojPtJvS5jIKZyn-GxIp7kOkU_ncFu-dytTW4H0sDLFWkVy6FVvw7relS55vUOaCtRuHLY/s1600/pidana-kdrt-3.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLEX8wKkSasLzJeMMEHAT_sNEk0sWFWngbxJDRYe6YtUJPgI3-jB8XU8LbkMPCskdsZ9qcjeojPtJvS5jIKZyn-GxIp7kOkU_ncFu-dytTW4H0sDLFWkVy6FVvw7relS55vUOaCtRuHLY/s640/pidana-kdrt-3.JPG" width="640" /></a></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgg-uxDZTN2k3uPc3Ftuzq25eGwa2-jdwZmXYpvj2hrWrSsN8aPxlvTmMMd0XVcugb1oR_WfvB3awg-pJHaF8kzS5QNqd0QsV2uYpRJfEqFFwfPzqFBUZgH-Z-sXgBEX_X9yFsk70sqLU/s1600/pidana-kdrt-4.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgg-uxDZTN2k3uPc3Ftuzq25eGwa2-jdwZmXYpvj2hrWrSsN8aPxlvTmMMd0XVcugb1oR_WfvB3awg-pJHaF8kzS5QNqd0QsV2uYpRJfEqFFwfPzqFBUZgH-Z-sXgBEX_X9yFsk70sqLU/s640/pidana-kdrt-4.JPG" width="640" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain besaran pidana tadi, Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<ol>
<li style="text-align: justify;">pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;</li>
<li style="text-align: justify;">penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Semua delik pidana di atas merupakan delik aduan. Jadi hanya akan dilakukan proses hukum oleh pihak aparat hukum yang berwenang jika ada aduan kepada pihak berwajib dari korban, keluarganya atau pihak yang mewakili (lawyer/pendamping hukum). Jadi jika kita (semoga tidak yaa) mengalami, melihat, menyaksikan adakanya KDRT maka sebaiknya lakukan langkah-langkah yang semestinya dengan melakukan pelaporan. </div>
<span style="text-align: justify;"><br /></span>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Untuk mempermudah proses hukum maka dalam UU PKDRT, sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.<br />
<br />
Tentu saja ada tahapan perlindungan terhadap korban KDRT sebelum proses hukum bisa dilakukan antara lain melalui pemenuhan hak-hak korban, pelibatan pemerintah dan masyarakat dalam upaya pencegahan KDRT, proses perlindungan dan pelayanan terhadap korban KDRT dan yang terpenting pemulihan terhadap korban KDRT. Proses-proses ini akan kita bahas dalam bagian berikutnya ya. Jangan sampai Sobat Marlekum lewatkan!</div>
<br />
<b><a href="http://www.marlekum.net/2016/05/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt.html" target="_blank">#KDRTseries:Bagian 1</a></b><br />
<b><a href="http://www.marlekum.net/2016/05/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt_16.html" target="_blank">#KDRTseries: Bagian 3</a></b><br />
<br />
<br />
<i>Salam LeKum (Salam MeLek Hukum)</i>Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com13tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-84572117861656900302016-05-11T09:58:00.001+07:002016-06-28T14:02:33.566+07:00Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Bagian 1 <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgY3oJs_jLs_578O9l9jzavP3ntvieJcx_jzfRuQFEsBs3g31ASogx1f7Vg5sUmM6dbC1xz5I5LN_sI2VEFlBz77RivY4bHokGQ91Ygk6DlH7F9hA1Q0NChxl8zp55M0vcC2I09yQiq3Qc/s1600/stop-kdrt.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgY3oJs_jLs_578O9l9jzavP3ntvieJcx_jzfRuQFEsBs3g31ASogx1f7Vg5sUmM6dbC1xz5I5LN_sI2VEFlBz77RivY4bHokGQ91Ygk6DlH7F9hA1Q0NChxl8zp55M0vcC2I09yQiq3Qc/s400/stop-kdrt.jpg" width="400" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tahukah Sobat Marlekum, angka perceraian di Indonesia makin hari makin meningkat. Jumlah perceraian dengan kasus gugatan dari Isteri makin mendominasi. Ibu Markelum yang gabung dalam grup whatsapp teman-teman zaman kuliah dulu sering mendapat sharing dan cerita seputar hal ini karena ada beberapa teman yang memang berprofesi sebagai Hakim di peradilan agama dan sering mendapati kasus sejenis. Selain faktor ekonomi dan pihak ketiga, banyak kasus perceraian yang muncul akibat adanya KDRT di dalam rumah tangga. KDRT apa ya? KDRT merupakan kepanjangan dari <b>Kekerasan Dalam Rumah Tangga, </b>bukan rumah tetangga ya!</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<a name='more'></a><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
KDRT merupakan salah satu jenis kekerasan terhadap perempuan. Iya salah satu jenis saja, karena banyak jenis kekerasan terhadap perepmuan di luar lingkup KDRT. tentu masih hangat di ingatan kasus Y di Bengkulu atau kasus sekeretaris anggota DPR beberapa waktu lalu? Menurut Data dari Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) hingga tahun 2015 kasus KDRT masih menduduki peringkat tertinggi dibanding kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pola kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh lembaga pengada layanan selama tahun 2014 Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kekerasan yang terjadi di ranah rumah tangga dan relasi personal menduduki peringkat tertinggi, yaitu sejumlah 8.626 kasus (68%). Ingat ya sobat Marlekum, ini hanya kasus yang dilaporkan lhoo. Ibarat gunung es, saya yakin kasus KDRT yang terjadi dan tidak dilaporkan, tidak diketahui, dan tidak terdeteksi jauh lebih banyak lagi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Lalu bagaimana Negara dan Hukum hadir dalam kasus-kasus KDRT di tanah air? Sebetulnya Negara kita sudah termasuk cukup maju dengan memiliki perangkat hukum khusus mengenai perlindungan terhadap korban KDRT. Setelah melalui perdebatan dan kontroversi yang cukup alot di DPR dalam pembahasan bersama dengan Pemerintah akhirnya pada tahun 2004 disahkan<a href="http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2004_23.pdf" target="_blank"> Undang-Undag Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga</a>. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mengapa cukup alot? karena pengaturan dalam UU ini memang cenderung menerobos paradigma masyarakat kita yang tabu dengan menarik kehidupan "pribadi" di ranah private ke ranah publik. Masalah rumah tangga adalah masalah private yang tidak perlu dibawa-bawa ke ranah publik apalagi dimasukin negara di dalamnya. Mungkin kurang lebih demikian paradigma sebagian masyarakat kita. Apalagi kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai aib yang perlu disembunyikan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Terlepas dari semua itu, nyatanya sudah lebih dari 10 tahun Indonesia memiliki perangkat hukum untuk melindungi para korban KDRT. Bagaimana impelemtasinya hingga hari ini? Adakah kasus-kasus KDRT bisa diminimalisir? bisa diselesaikan? tentu butuh penelitian yang jauh lebih dalam tentang hal tersebut. Namun ada baiknya sebelum sampai ke sana kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan KDRT. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (selanjutnya Ibu Marlekum singkat saja dengan UU PKDRT) mendefinisikan sebagai berikut:</div>
<blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;">"Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."</span></b></blockquote>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jadi jenis KDRT dapat berupa kekerasan fisik (physical violence), kekerasan seksual (sexual violence), kekerasan psikologis atau emosional (emotional violence), dan kekerasan ekonomi (economic violence) yang terjadi pada anggota rumah tangga. Yup dalam hal ini memang mayoritas korbannya adalah perempuan. Namun demikian tidak menutup kemungkinan ada korban selain perempuan. Cakupan "Korban" dalam UU PKDRT (Pasal 1 angka 3) adalah<b><span style="color: blue;"> "orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga."</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: blue;"><br /></span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT (Pasal 2) meliputi :</div>
<br />
<ul>
<li style="text-align: justify;"><b><span style="color: #6aa84f;">suami, isteri, dan anak</span></b>;</li>
<li style="text-align: justify;"><span style="color: magenta;"><b>orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga </b></span>dengan suami, isteri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau</li>
<li style="text-align: justify;"><b>orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga </b>tersebut yang dipandang sebagai anggota keluarga jika dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Jadi cakupannya tidak hanya kekerasan terhadap pasangan suami isteri ya, anak, anggota keluarga inti, bahkan mereka yang bekerja dalam rumah juga merupakan obyek dari undang-undang ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Well, sobat Marlekum diskusi kita akan kita lanjutkan pada bagian selanjutnya yaa. Pada bagian ini yang penting kita ketahui adalah apa sih maksud dari KDRT, cakupan dan jenisnya. Baca postingan Ibu Marlekum selanjutnya yaa.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><a href="http://www.marlekum.net/2016/05/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt_13.html" target="_blank">#KDRTseries: Bagian 2</a></b><br />
<b><a href="http://www.marlekum.net/2016/05/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt_16.html" target="_blank">#KDRTseries: Bagian 3</a></b><br />
<br />
<i style="text-align: start;">Salam LeKum (Salam MeLek Hukum)</i></div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-44256031396026267642015-10-25T14:55:00.000+07:002016-05-16T12:43:00.375+07:00Penganiaya Hewan di Mata Hukum <div style="text-align: justify;">
Duh miris dan tak nyaman sekali hati Ibu MarLekum dengan maraknya perburuan liar dan penganiayaan bahkan pembunuhan terhadap hewan. Maraknya tindakan yang tak berperikehewanaan dan sangat brutal ini muncul ke permukaan dari tersebarnya berita dengan disertai gambar sekelompok orang yang dengan bangganya mempertontonkan tindakan tidak bermoral dan sadis tersebut. </div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;">
Gemes gak sih? Kok bisa ya? apa ya, yang mereka cari, atau sederhana saja, apakah mereka tidak tahu apaka kata hukum dan perundang-undangan tentang hal tersebut. Yuuk sini, Ibu MarLeKum mau ajak sobat MarLekum untuk lebih "aware" dan jika perlu ikut mengadvokasi agar tindakan sadis terhadap satwa tersebut bisa berakhir dari muka umi. Tidak semata-mata karena tindakan tersebut dikenai sanksi agar ada efek jera bagi pelakunya, namun lebih jauh hal ini menyangkut kesejahteraan hewan. Hmm jadi bukan hanya manusia yang butuh dan harus diperhatikan kesejahteraannya lhoo.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ada baiknya Ibu MarLeKum membincangkannya dalam dua topik besar mengingat objek dan pengaturan hukumnya menjadi berbeda terhadap jenis satwa atau binatang pada umumnya dengan satwa atau binatang yang dilindungi oleh negara dalam konteks satwa langka dan objek konservasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: red; font-size: large;"><b>Penganiayaan Hewan</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penganiayaan hewan atau binatang pada umumnya, bahkan termasuk binatang peliharaan atau binatang liar tentu melanggar hukum. Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengancam dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. Kategori penganiayaan ringan adalah:</div>
<br />
<ol>
<li style="text-align: justify;">tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;</li>
<li style="text-align: justify;">tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Nah dalam hal penganiayaan ringan tersebut tenyata mengakibatkan binatang sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, Maka pelaku yang dinyatakan bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan. Jika hewan merupakan milik pelaku, maka hewan dimaksud dapat dirampas untuk kemudian mendapatkan rehabilitasi<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6rlD5fygnmwnh_62Luic5DrENzyqhaNoy9VwO5xvcDo-yJHuTRAPF-gXcFjp16BgjNcbQWJbnVkjroReqIXmQc5mq3bX80eKUtXeRHTJjxgDInu5g0U52XP36DFfwCoIZAMmYR-Ckq78/s1600/penganiayaan-hewan.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="359" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6rlD5fygnmwnh_62Luic5DrENzyqhaNoy9VwO5xvcDo-yJHuTRAPF-gXcFjp16BgjNcbQWJbnVkjroReqIXmQc5mq3bX80eKUtXeRHTJjxgDInu5g0U52XP36DFfwCoIZAMmYR-Ckq78/s640/penganiayaan-hewan.jpg" width="640" /></a></div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mungkin terdengar sangat ringan ya ancaman pidana bagi para pelaku penganiaya hewan ini? Iya besarnya nominal denda memang terdengar kurang masuk akal. Hal ini karena KHUP merupakan produk hukum warisa kolonial. Saat ini DPR dan Pemerintah sedang berencana melakukan perubahan dan penyempurnaa terhadap KUHP tersebut. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: blue; font-size: large;"><b>Kesejahteraan Hewan</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Namun sebetulnya secara umum terdapat peraturan yang lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (UU tentang Nakeswan). Dalam UU ini diatur mengenai kesejahteraan hewan. Kesejahteraan hewan merupakan segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ingat hewan yang dimaksudkan dalam UU tentang Nakeswan terutama dalam kaitan kesejahteraan hewan adalah hewan secara umum, secara keseluruhan yakni binatang atau satwa yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat,
air, dan/atau udara, baik yang dipelihara
maupun yang di habitatnya.
<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlIU9i5eHEvLAFfIDRyy6ts873Nfvrh2Y8grXUgisqcarKIYbFMWA5E3eiJh2sFfkhLj9PRIv-UICSAxwbgvmXIIn0zCJcm8fjRzUn626Nwj6bqOKu2Oz4lQ2EcwGiAbf7elW-LHjK5Hg/s1600/penganiayaan-hewan-1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="358" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlIU9i5eHEvLAFfIDRyy6ts873Nfvrh2Y8grXUgisqcarKIYbFMWA5E3eiJh2sFfkhLj9PRIv-UICSAxwbgvmXIIn0zCJcm8fjRzUn626Nwj6bqOKu2Oz4lQ2EcwGiAbf7elW-LHjK5Hg/s640/penganiayaan-hewan-1.jpg" width="640" /></a></div>
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seperti diatur dalam Pasal 66 UU tentang Nakeswan, kepentingan kesejahteraan hewan salah satunya meliputi pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan. Yang dimaksud dengan “penganiayaan” dijelaskan dalam bagian penjelasan pasal sebagai tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sedangkan yang dimaksud dengan “penyalahgunaan” adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan secara tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peruntukan atau kegunaan hewan tersebut, seperti pencabutan kuku kucing. Hmm apalagi tindakan kejam yang belakangan kita lihat tersebar di dunia maya. Dapat dipastikan merupakan bentuk penganiayaan dan penyalahgunaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam peraturan yang lebih teknis yakni Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan diatur juga mengenai larangan tindakan di luar kewajaran terhadap hewan atau binatang, antara lain dalam Pasal 92 dan Pasal 99.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVsDrSRmb5RvM5BdKKQT6w7jqkAeLcnf8wRP_xcJ9AN82T16VfhqZODfm8IMw0apn_jDmBK_i5pt0JzfM4aVlNgbzymx8AAeYSUwH3G9y_FMOb9trmN8t1HYkNXWKe4vpcHox4Rs1hubs/s1600/penganiayaan-hewan-2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="358" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVsDrSRmb5RvM5BdKKQT6w7jqkAeLcnf8wRP_xcJ9AN82T16VfhqZODfm8IMw0apn_jDmBK_i5pt0JzfM4aVlNgbzymx8AAeYSUwH3G9y_FMOb9trmN8t1HYkNXWKe4vpcHox4Rs1hubs/s640/penganiayaan-hewan-2.jpg" width="640" /></a></div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 92 mengatur larangan melakukan tindakan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan, seperti menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya, pemberian bahan pemacu atau perangsang fungsi kerja organ hewan di luar batas fisiologis normal, menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, keselamatan dan ketenteraman bathin masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, memanfaatkan kekuatan fisik hewan di luar batas kemampuannya; dan memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan selain medis.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hiiyy Ibu MarLeKum agak merinding, teringat film yang menceritakan psikopat yang sakit "jiwa" dan menyiksa binatang bahkan untuk tujuan ilmiah sekalipun. Hmm apalagi jika tujuannya untuk bersenang-senang. Rasanya patut dipertanyakan kejiwaan mereka yang tega melakukan hal tersebut. Hiks maaf ya kalo terlihat jadi <strike>esmossih eh</strike> emosi</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 99 juga memuat larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu terjadi bagi hewan; memutilasi tubuh hewan; memberi bahan yang mengakibatkan keracunan, cacat, cidera, dan/atau kematian pada hewan; dan mengadu hewan yang mengakibatkan hewan mengalami ketakutan, kesakitan, cacat permanen, dan/atau kematian. Untuk membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran ini dapat dilakukan uji forensik oleh Dokter Hewan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Yuuk kita bantu menyebarkan informasi dan mengedukasi masayarakat bahwa tindakan penganiyaan terhadap hewan, bahkan yang ringan sekalipun merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan ancaman pidana. Kita yang menyaksikan atau mendapati hal tersebut bisa melakukan tindakan hukum, seperti mengadukannya kepada yang berwajib dan mengamankan binatang yang menajdi objek penganiayaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<i style="text-align: start;">Salam LeKum (Salam MeLek Hukum)</i></div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-78911750394172766842015-10-24T15:53:00.003+07:002016-05-16T12:42:46.385+07:00Akta Kelahiran (3)<div style="text-align: justify;">
Setelah tahu apa itu <b><a href="http://www.marlekum.net/2015/10/akta-kelahiran-1.html" target="_blank">Akta Kelahiran, Dasar Hukum</a></b> serta <b><a href="http://www.marlekum.net/2015/10/akta-kelahiran-2.html" target="_blank">Mekanisme Pencatatan Kelahiran. </a></b>Sekarang, Yuuk kita lihat apa manfaatnya sih Akta Kelahiran trus kalau Akta Kelahiran penting, gimana tata cara pembuatan dan persyaratannya?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMSa_72WCIWr2eBQodOIoNpA6TggTtD3dt-NAT0Owt2lKS98QmrOR61y9w1AoINJEtDpdSWRC7L8QG18Rg7IOGj9jQx4T78XM6ngCvmMocNIvl_uYsKEXI0b2XyatdfZz2GCNDaERlYmo/s1600/persyaratan-pembuatan-akta-kelahiran.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMSa_72WCIWr2eBQodOIoNpA6TggTtD3dt-NAT0Owt2lKS98QmrOR61y9w1AoINJEtDpdSWRC7L8QG18Rg7IOGj9jQx4T78XM6ngCvmMocNIvl_uYsKEXI0b2XyatdfZz2GCNDaERlYmo/s320/persyaratan-pembuatan-akta-kelahiran.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<a name='more'></a><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: #93c47d; font-size: large;">Manfaat Akta Kelahiran</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Anak yang dicatatkan kelahirannya dan didaftarkan secara resmi sehingga terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi dasar dalam memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Hampir semua urusan administrasi kependudukan dan pelayanan masyarakat baik di dunia pendidikan maupun sosial membutuhkan bukti Akta Kelahiran sebagai salah stau syaratnya. Jadi Akta Kelahiran itu penting antara lain untuk kepentingan administrasi kependudukan seperti pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan paspor. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Akta kelahiran juag diperlukan untuk kepentingan administrasi pendidikan, seperti pendaftaran sekolah. Pendaftaran Pernikahan di KUA juga membutuhkan akta kelahiran. Hampir selalu untuk proses pendaftaran atau mencari pekerjaandimintakan bukti akta kelahiran. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Aktifitas keperdataan seperti mengurus hak ahli waris, mengurus asuransi, mengurus tunjangan keluarga, mengurus hak dana pensiun membutuhkan Akta Kelahiran. Bahkan pesyaratan menunaikan pelaksanakan Ibadah Haji juga membutuhkan Akta Kelahiran. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda. Segera urus Akta Kelahiran anak kita.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b style="background-color: white;"><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="background-color: white; color: #c27ba0;">Pesyaratan Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:</span></b></div>
<br />
<ul>
<li style="text-align: justify;"><span style="color: purple;"><span style="background-color: white;">Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah berce</span>rai </span>dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu</li>
<li style="text-align: justify;">Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)</li>
<li style="text-align: justify;">Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir</li>
<li style="text-align: justify;">Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri</li>
<li style="text-align: justify;">2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku </li>
<li style="text-align: justify;">Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan</li>
<li style="text-align: justify;">Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan</li>
<li style="text-align: justify;">Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: #93c47d; font-size: large;">Proses Pembuatan </span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat. Jika syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Petugas kemudian akan: </div>
<div style="text-align: justify;">
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>meneliti berkas</div>
<div style="text-align: justify;">
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>memasukkan data dalam komputer</div>
<div style="text-align: justify;">
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>mengecekan data dan diparaf oleh Pemeriksa Data</div>
<div style="text-align: justify;">
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>menandatangani, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil</div>
<div style="text-align: justify;">
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>menytempel atau memberi cap legalisasi</div>
<div style="text-align: justify;">
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>menyerahkan Akta Kelahiran pada pemohon</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #e69138; font-size: large;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #e69138; font-size: large;"><b>Biaya</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div>
<div style="text-align: justify;">
Ingat, tidak ada biaya pembuatan Akta Kelahiran secara resmi, artinya gratis. Namun demikian ada ketentuan berbeda untuk kasus telat lapor. Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing. Naah betulkan? jadi buru-buru deh, jangan sampai telat lapor. Sayangkan harus membayar denda. </div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tata cara dan persyaratan pembuatan Akta Kelahiran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.</div>
<div>
<br />
<i>Salam LeKum (Salam MeLek Hukum)</i></div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-86893171216404437012015-10-23T21:56:00.001+07:002016-05-16T12:42:29.763+07:00Akta Kelahiran (2)<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-size: large;">Mekanisme Pencatatan Kelahiran</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah mengetahui apa <b><a href="http://www.marlekum.net/2015/10/akta-kelahiran-1.html" target="_blank">Akta Kelahiran dan Dasar Hukumnya</a></b>, selanjutnya Ibu Marlekum ingin menggambarkan bagaimana pengaturan tentang mekanisme pembuatan Akta Kelahiran berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ( UU tentang Adminduk). </div>
<div style="text-align: justify;">
<a name='more'></a><br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6h2zkl1FAKKPmejht0B56IbaK2woOb2K8m-EwRrqWPueAyqBZaDWkXhSSyiTOPCCqo7sVAXCHZuiUgOva_NeaZjoYYRwY3wOC6jXh6yrUtZsmmQc4_EdQKI5fTiCUuYIfNI9tzdGWrxE/s1600/akta-kelahiran-1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6h2zkl1FAKKPmejht0B56IbaK2woOb2K8m-EwRrqWPueAyqBZaDWkXhSSyiTOPCCqo7sVAXCHZuiUgOva_NeaZjoYYRwY3wOC6jXh6yrUtZsmmQc4_EdQKI5fTiCUuYIfNI9tzdGWrxE/s1600/akta-kelahiran-1.jpg" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan UU tentang Adminduk, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan Laporan tersebut kemudian Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Bayi yang Tidak diketahui Asal-usul atau Keberadaan Orang Tuanya.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pencatatan kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang <b>tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya </b>didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian. Kutipan Akta Kelahiran terhadap bayi/anak tersebut diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh Instansi Pelaksana. Kalau sobat MarLekum membaca postingan terdahulu, sobat bisa melihat bahwa ketentuan ini sesuai atau sinkron dengan ketentuan dalam UU tentang Perlindungan Anak ya?.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah Bagaimana halnya dengan pencatatan kelahiran di luar wilayah negara kita? Hmm kasusnya seperti kelahiran Ka Alinga, putri pertama Ibu MarLeKum yang "numpang lahir" di Melbourne dulu. Bagaimana mekanismenya?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah NKRI wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia. Apabila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat. Perwakilan Republik Indonesia kemudian mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sesampainya atau sekembalinya ke Indonesia, pencatatan kelahiran tersebut harus dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke tanah air.</div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<div>
<br /></div>
<div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinrYPf85fT-VNA1iX6AKpi67OjN5_nL6sQcN8o-QVAUA3zHDUzVNURM2qR-qw76_Z_VOoeMSFvPOi6UnrGePRu1r0uK43__G2WzgqwFeVQwi4mzyzRNyXYewnNwj3E-QU3Nwu6tmnuppw/s1600/akta-kelahiran-2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinrYPf85fT-VNA1iX6AKpi67OjN5_nL6sQcN8o-QVAUA3zHDUzVNURM2qR-qw76_Z_VOoeMSFvPOi6UnrGePRu1r0uK43__G2WzgqwFeVQwi4mzyzRNyXYewnNwj3E-QU3Nwu6tmnuppw/s1600/akta-kelahiran-2.jpg" /></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<br /></div>
<b>Bagaimana dengan kasus kelahiran di atas kapal laut atau pesawat terbang?</b></div>
<div>
<br /></div>
<div>
Kelahiran seseorang di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang. Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Namun, jika tempat tujuan atau tempat singgah berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat singgah. Apabila negara tempat tujuan atau tempat singgah stersebut tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat yang kemudian mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan rnenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Pencatatan Kelahiran ini juga wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke tanah air.</div>
<div>
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQdMxRO7_KoWf-LBsHCzJURHQwWqDo1kT6_KUxsMtIL5jfJhoB2JREA0Z3LV3Y88Zhh3VEtKSFWbfVq2wWMiTsxejE-Or5Yb-euocrlxHgPlzAf3eGvjOAheNuot5g-ZpeFAb7__hSNSI/s1600/akta-kelahiran-3.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQdMxRO7_KoWf-LBsHCzJURHQwWqDo1kT6_KUxsMtIL5jfJhoB2JREA0Z3LV3Y88Zhh3VEtKSFWbfVq2wWMiTsxejE-Or5Yb-euocrlxHgPlzAf3eGvjOAheNuot5g-ZpeFAb7__hSNSI/s1600/akta-kelahiran-3.jpg" /></a></div>
<div>
<br /></div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-size: large;">Telat Lapor</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk kasus telat melapor atau pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, maka pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAPd9gLOIZQDk8N17ws1sFgvWbHUMmxMTuGgBO5S7rSbu8yhUu24nZcINaiqJI9xslq39jl75pI58ektIVKMCtCN0EK4Z-CHgDxvmPNRGu6G0d56V1xVD9V53KbAktmqkyD-kQi_F-ghE/s1600/akta-kelahiran-5.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAPd9gLOIZQDk8N17ws1sFgvWbHUMmxMTuGgBO5S7rSbu8yhUu24nZcINaiqJI9xslq39jl75pI58ektIVKMCtCN0EK4Z-CHgDxvmPNRGu6G0d56V1xVD9V53KbAktmqkyD-kQi_F-ghE/s1600/akta-kelahiran-5.jpg" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Lalu bagaimana dengan kasus lahir mati?</b></div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setiap kasus lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati. Berdasarkan laporan tersebut Instansi Pelaksana rnenerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div>
<div style="text-align: justify;">
Nah, untuk mekanisme detail termasuk persyaratan dan tata cara pembuatan Akta Kelahiran diatur dalam Peraturan Presiden. Ibu Marlekum akan bahas lebih detail dalam postingan selanjutnya yaa. Jadi jangan kemana-mana, kembali ke MarLeKum.</div>
<b><span style="font-size: large;"><br /></span></b><i>Salam LeKum (Salam MeLek Hukum)</i><br />
<br /></div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1078776564310827788.post-15100168861730223122015-10-17T21:44:00.002+07:002016-05-16T12:42:17.186+07:00Akta Kelahiran (1)<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-size: large;">Apakah Akta Kelahiran?</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Sobat Marlekum sudah punya Akta Kelahiran? Hmm hampir semua sudah punya ya. Akta Kelahiran sebagai Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang penting untuk dimiliki oleh semua warga negara. Karena Akta Kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dulu Ibu MarLeKum yang terlahir sebagai anak ke - 6 dari 8 bersaudara, baru punya Akta Kelahiran pada saat sudah besar dan memerlukannya untuk kebutuhan sekolah. Jangan ditiru yaa, maklum Mimi dan Alm Bapa belum melek hukum.<br />
<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
Lalu buat apa kita punya Akta Kelahiran?<br />
<div>
<br />
<b><span style="font-size: large;">F</span></b><span style="text-align: start;"><b><span style="font-size: large;">ungsi</span></b> utama Akta Kelahiran adalah sebagai bukti identitas anak. Setiap anak harus diberi identitas sejak kelahirannya yang dituangkan dalam Akta Kelahiran. Ingat yaa, Akta Kelahiran merupakan Hak Identitas seorang anak sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak. Ayoo, siapa yang anaknya belum dibuatkan Akta Kelahiran. Buruan yaa...jangan sampai telat!</span><br />
<div>
<br /></div>
</div>
<div>
</div>
<div>
<b><span style="font-size: large;">Dasar hukum</span></b> Akta Kelahiran sebagai hak identitas bagi setiap anak tertuang dalam <b>Pasal 27 <span style="text-align: center;">Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( UU tentang Perlindungan Anak).</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<blockquote class="tr_bq" style="text-align: start;">
<blockquote class="tr_bq">
<div style="text-align: center;">
<div align="center" class="MsoNormal">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggy6ahxQ1E3d9UUt4zqN0Akj0-h3eas8piepdVyEUyqljlMSLCL4kAduNUcaipxz5dkHvg6HCQVFE27S5BN4Fd_7Bd1NVV_-7dWMduzCZh5wyqV3ZwL6Y49PHGtNS6PQ_p5Q9GVNVXKCc/s1600/Akta-Kelahiran.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggy6ahxQ1E3d9UUt4zqN0Akj0-h3eas8piepdVyEUyqljlMSLCL4kAduNUcaipxz5dkHvg6HCQVFE27S5BN4Fd_7Bd1NVV_-7dWMduzCZh5wyqV3ZwL6Y49PHGtNS6PQ_p5Q9GVNVXKCc/s1600/Akta-Kelahiran.jpg" /></a></div>
<br /></div>
</div>
</blockquote>
</blockquote>
Dimana sih Akta Kelahiran dibuat?<br />
<br />
Pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. <span style="text-align: start;">Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran seperti bidan atau tenaga medis di rumah bersalin atau rumah sakit</span>.<br />
<br />
Lalu bagaimana dengan anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya? Proses pembuatan Akta Kelahirannya didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan dari kepolisian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pasal 28 UU tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai mekanisme pembuatan Akta kelahiran yang dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan. Akta kelahiran diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan. Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan. Berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pembuatan akta kelahiran tidak dikenai biaya. Hmm artinya Gratis. Kalau ada yang mengenakan biaya tertentu, mungkin bisa ditunjukkan Pasal 28 UU tentang Perlindungan Anak ini ya Sobat MarLeKum.<br />
<br />
Selengkapnya bunyi Pasal 28 sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<blockquote class="tr_bq">
<div style="text-align: center;">
<div align="center" class="MsoNormal">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8w1DHu0gz3dh5LF84lm9FlZN3yCwSBDe-zUAsU5ZhK8kqjSvHZLyndk7yJUOhs93jBRhOzFKoDy8oj-cM2aEnOpAabnB8TpKF8AR6j3oo5Bv6mFQ9HVzVQIs2JutkJxMlgnaP48g80IU/s1600/Akta-Kelahiran-1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8w1DHu0gz3dh5LF84lm9FlZN3yCwSBDe-zUAsU5ZhK8kqjSvHZLyndk7yJUOhs93jBRhOzFKoDy8oj-cM2aEnOpAabnB8TpKF8AR6j3oo5Bv6mFQ9HVzVQIs2JutkJxMlgnaP48g80IU/s1600/Akta-Kelahiran-1.jpg" /></a></div>
<br /></div>
</div>
</blockquote>
<div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 dimaksud, memang ada tata cara dan syarat pembuatan akta kelahiran yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Kalau di Tingkat undang-undang ada Undang-Undang tentang Administrasi Penduduk, dan di bawahnya ada berbagai peraturan pelaksana yang mengatur lebih detail tentang tata cara dan syarat pembuatan Akta Kelahiran. Tunggu postinga Ibu MarLeKum selanjutnya ya untuk mengupas hal ini lebih lanjut</div>
<br />
Nanti juga akan kita bahas, apa sih Manfaat Akta Kelahiran.<br />
<br />
<br />
<i>Salam LeKum (Salam MeLek Hukum)</i></div>
Ophi Ziadahhttp://www.blogger.com/profile/00120353090344218746noreply@blogger.com10