October 17, 2015

Akta Kelahiran (1)

Apakah Akta Kelahiran?

Sobat Marlekum sudah punya Akta Kelahiran? Hmm hampir semua sudah punya ya. Akta Kelahiran sebagai Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang penting untuk dimiliki oleh semua warga negara. Karena Akta Kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dulu Ibu MarLeKum yang terlahir sebagai anak ke - 6 dari 8 bersaudara, baru punya Akta Kelahiran pada saat sudah besar dan memerlukannya untuk kebutuhan sekolah. Jangan ditiru yaa, maklum Mimi dan Alm Bapa belum melek hukum.



Lalu buat apa kita punya Akta Kelahiran?

Fungsi utama Akta Kelahiran adalah sebagai bukti identitas anak. Setiap anak harus diberi identitas sejak kelahirannya yang dituangkan dalam Akta Kelahiran. Ingat yaa, Akta Kelahiran merupakan Hak Identitas seorang anak sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak. Ayoo, siapa yang anaknya belum dibuatkan Akta Kelahiran. Buruan yaa...jangan sampai telat!

Dasar hukum Akta Kelahiran sebagai hak identitas bagi setiap anak tertuang dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( UU tentang Perlindungan Anak).


Dimana sih Akta Kelahiran dibuat?

Pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran seperti bidan atau tenaga medis di rumah bersalin atau rumah sakit.

Lalu bagaimana dengan anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya? Proses pembuatan Akta Kelahirannya didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan dari kepolisian.


Pasal 28 UU tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai mekanisme pembuatan Akta kelahiran yang dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan. Akta kelahiran diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan. Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan. Berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pembuatan akta kelahiran tidak dikenai biaya. Hmm artinya Gratis. Kalau ada yang mengenakan biaya tertentu, mungkin bisa ditunjukkan Pasal 28 UU tentang Perlindungan Anak ini ya Sobat MarLeKum.

Selengkapnya bunyi Pasal 28 sebagai berikut:


Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 dimaksud, memang ada tata cara dan syarat pembuatan akta kelahiran yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Kalau di Tingkat undang-undang ada Undang-Undang tentang Administrasi Penduduk, dan di bawahnya ada berbagai peraturan pelaksana yang mengatur lebih detail tentang tata cara dan syarat pembuatan Akta Kelahiran. Tunggu postinga Ibu MarLeKum selanjutnya ya untuk mengupas hal ini lebih lanjut

Nanti juga akan kita bahas, apa sih Manfaat Akta Kelahiran.


Salam LeKum (Salam MeLek Hukum)

10 comments :

  1. Penting banget, Mak.

    Ga bosen nguber-nguber suami buat bikin.
    Hihihiii...

    ReplyDelete
  2. alhamdulillah anak saya udah punya akta kelahiran mbak :)

    ReplyDelete
  3. Ikut support mb Ophi dgn blognya, karena bermanfaat bgt infonya utk masyarakat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. makasih mbaa...ayoo aku juga support dirimuuu *kode

      Delete
  4. Katanya, sekarang membuat nama ada batasan karakter, ya? Jadi gak boleh panjang-panjang namanya di akte. Betul atau enggak, Mbak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. rasanya di aturan tetulisnya sm di Perpres sih gak ada ya mbak. karena kan itu hak orang ya, tapi mungkin ada himbauan agar secara teknis dan administratif tidak menyulitkan mba

      Delete
  5. sy bikin akta anak ribet. tp jadi juga sih. ktp aq ma suami ktp Kendari.eh anak lahir di Raha. alhasil tdk bias bikin akta kelahiran Raha. Terpaksa Bikin akta di kendari..agak aneh sih

    ReplyDelete
    Replies
    1. lhoo kok gitu ya...bukannya berdasarkan tempat kelahiran mba? atau dinasnya di Kendari tp yg penting tempat lahirnya tetap Raha yaa di aktanya.

      Delete

Terimakasih sudah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar di sini

Back to Top