April 6, 2017

Kesehatan Jiwa, Tanggung Jawab Kita Semua


Persoalan Kesehatan Jiwa di Sekitar Kita

Sobat Marlekum, belakangan isu kesehatan jiwa semakin menjadi perhatian dan concern semua pihak. Pemerintah mulai melakukan sosialisasi terkait dengan kesehatan jiwa ini dan semakin gencar sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.


Bukan hanya pemerintah saat ini  para pemerhati seperti para dokter yang berhimpun dalam Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, swasta, dan kelompok masyarakat juga mulai bergerak meningkatkan kepedulian akan pentingnya jiwa yang sehat, selain kesehatan fisik tentunya.

Rasanya belum lekat dari ingatan kita bagaimana peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia tahun lalu yang jatuh pada 10 Oktober kemudian seperti menghentakkan kesadaran sebagian dari kita bahwa masalah kesehatan jiwa ada di sekitar kita, bahwa masalah ini sangat serius dan tidak bisa kita abaikan begitu saja. 

World Federation for Mental Health pertama kali meresmikan peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia pada tahun 1992. Tujuan dari peringatan ini adalah sebagai upaya meningkatkan prioritas global terhadap kesehatan jiwa.  Momen ini juga dimanfaatkan untuk melakukan advokasi guna meningkatkan kepedulian terhadap orang dengan gangguan jiwa.

Tahun lalu peringatan World Mental Health Day mengambil tema "Dignity in Mental Health: Psychological & Mental Health First Aid for All.”  Tema ini mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan pertolongan pertama kesehatan psikologis dan mental dengan meningkatkan kepedulian dan meninggalkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa.

Menurut catatan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organisation)  pada tahun 1990 dari 10 masalah kesehatan uatma yang dapat menyebabkan disabilitas, 5 diantaranya adalah masalah kesehatan jiwa yakni depresi, alkoholisme, gangguan bipolar, skizofrenia, dan obsesif kompulsif. WHO juga memprediksikan pada tahun 2020 depresi akan menjadi penyakit urutan kedua dalam menimbulkan beban kesehatan. Hmm prediksi yang masuk akal.

Kehidupan masyarakat urban sangat rentan terhadap kemungkinan terjadinya depresi pada setiap orang. Terlebih depresi tidak membedakan kelompok etnis, budaya, agama, atau bahkan strata ekonomi. Depresi mungkin terjadi bukan hanya mereka para pekerja, bahkan ibu rumah tangga dan pelajar atau mahasiswa sekalipun juga memiliki kerentanan yang tinggi mengalami depresi.  

World Federation of Mental Health menyebutkan bahwa satu dari empat orang dewasa akan mengalami masalah kesehatan jiwa suatu waktu dalam hidupnya. Ibu Marlekum sebagai working mom dengan tiga anak juga sangat mungkin mengalami depresi. Kehidupan di kota-kota besar sangat kentara dengan berbagai tekanan. Tekanan ekonomi,  mental, psikologis, emosional, daya saing, politik, dan banyak lagi.

Pada tataran global, krisis politik dan sosial akibat peperangan juga meningkatkan kemungkinan terjadinya gangguan kejiwaan masyarakat. Kondisi yang tidak aman dan nyaman memperburuk dan memperparah kecemasan dan stres. Para migran, pengungsi dan pencari suaka merupakan kelompok yang sangat rentan terancam kesehatan jiwanya. Inilah pentingnya pertolongan pertama psikologis. 

Apa kata Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa?

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28H menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan  lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.  Dalam hal ini termasuk kesehatan jiwa.  

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa selaras dengan  World Federation of Mental Health mendefinsikan kesehatan jiwa sebagai kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.

Upaya Kesehatan Jiwa sendiri merupakan setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

UU tentang Kesehatan Jiwa memang sangat normatif dalam mengatur mengenai upaya kesehatan jiwa. Namun demikian, norma-norma ini menjadi dasar pengaturan yang lebih konkrit dalam peraturan pelaksanaannya.

Upaya Promotif

Upaya promotif bersifat promosi kesehatan jiwa yang dapat dilakukan secara terintegrasi, komprehensif,
dan berkesinambungan dengan upaya promotif kesehatan lain. Upaya promotif ditujukan untuk:
a. mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat secara optimal;
b. menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat;
c. meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap kesehatan jiwa; dan
d. meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap kesehatan jiwa.

"ODGJ = Orang Dengan Gangguan Jiwa = orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia"
Selain ODGJ dikenal juga
"ODMK = Orang Dengan Masalah Kejiwaan= orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa."

Upaya promotif dilaksanakan di lingkungan keluarga; lembaga pendidikan; tempat kerja; masyarakat; fasilitas pelayanan kesehatan; media massa; lembaga keagamaan dan tempat ibadah; dan  lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Upaya promotif di lingkungan keluarga dilaksanakan dalam bentuk pola asuh dan pola komunikasi dalam keluarga yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa yang sehat. Sedangkan di lingkungan lembaga pendidikan dilaksanakan dengan menciptakan suasana belajar-mengajar yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa; dan keterampilan hidup terkait kesehatan jiwa bagi peserta didik sesuai dengan tahap perkembangannya.

Hmm tentu menjadi catatan bagi para tenaga pengajar dan penyelenggara pendidikan untuk membangun suasan belajar kondusif mengingat semakin hari semakin banyak kasus pelajar dan mahasiswa yang memgalami gangguan kejiwaan mulai dari yang ringan hingga yang berat. Di lingkungan rumah kondisi ini juga harus sejalan. Ruang berekspresi, berpendapat, dan menyalurkan passion juga harus dimungkinkan seluas mungkin di lingkungan keluarga. 

Adapun upaya promotif di lingkungan tempat kerja dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan jiwa, serta menciptakan tempat kerja yang kondusif untuk perkembangan jiwa yang sehat agar tercapai kinerja yang optimal. hal yang sama berlaku di lingkungan masyarakat. 

Sedangkan di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan, upaya promotif  serupa dilaksanakan dengan sasaran kelompok pasien, kelompok keluarga, atau masyarakat di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan. Hal serupa dilakukan di lingkungan keagamaan dan tempat Ibadah serta lembaga pemasyarakatan.

Yang menarik UU Kesehatan Jiwa juga mengatur upaya promotif di media massa yang dilaksanakan dalam bentuk:

  • penyebarluasan informasi bagi masyarakat mengenai kesehatan jiwa, pencegahan, dan penanganan gangguan jiwa di masyarakat dan fasilitas pelayanan di bidang kesehatan jiwa;
  • pemahaman yang positif mengenai gangguan jiwa dan ODGJ dengan tidak membuat program pemberitaan, penyiaran, artikel, dan/atau materi yang mengarah pada stigmatisasi dan diskriminasi terhadap ODGJ; dan
  • pemberitaan, penyiaran, program, artikel, dan/atau materi yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan Kesehatan Jiwa.

Upaya Preventif

Upaya preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan dan gangguan jiwa; mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa; mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umum atau perorangan; dan/atau  mencegah timbulnya dampak masalah psikososial.

Upaya preventif dilaksanakan di lingkungan keluarga; lembaga; dan masyarakat. Dalam lingkungan keluarga perlu dibangun pengembangan pola asuh yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa; komunikasi, informasi, dan edukasi dalam keluarga; dan  kegiatan lain sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Di lingkungan lembaga upaya preventif dilaksanakan dengan menciptakan lingkungan lembaga yang kondusif bagi perkembangan kesehatan Jiwa; memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; serta menyediakan dukungan psikososial dan kesehatan jiwa di lingkungan lembaga. Sejalan dengan itu, di lingkungan masyarakatpun diciptakan kondisi serupa dan juga harus tersedia  konseling bagi masyarakat yang membutuhkan.

Upaya Kuratif

Upaya kuratif merupakan kegiatan pemberian pelayanan kesehatan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga, lembaga, dan masyarakat.

Upaya kuratif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk penyembuhan atau pemulihan; pengurangan penderitaan; pengendalian disabilitas; dan  pengendalian gejala penyakit. Proses penegakan diagnosis oleh dokter umum; psikolog; atau dokter spesialis kedokteran jiwa terhadap orang yang diduga ODGJ dilakukan untuk menentukan kondisi kejiwaan; dan tindak lanjut penatalaksanaannya.

Dalam hal ODGJ menunjukkan pikiran dan/atau perilaku yang dapat membahayakan dirinya, orang lain, atau sekitarnya, maka tenaga kesehatan yang berwenang dapat melakukan tindakan medis atau pemberian obat
psikofarmaka terhadap ODGJ sesuai standar pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk mengendalikan perilaku berbahaya.

Penatalaksanaan terhadap ODGJ dengan cara lain di luar ilmu kedokteran hanya dapat dilakukan apabila
dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama misalnya penggunaan produk, modalitas terapi, dan kompetensi pemberi pelayanan yang sesuai dengan produk dan modalitas terapi.

Upaya Rehabilitatif

Upaya rehabilitatif merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan jiwa yang ditujukan untuk: mencegah atau mengendalikan disabilitas; memulihkan fungsi sosial; memulihkan fungsi okupasional; dan mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat.

Upaya rehabilitatif ODGJ meliputi: a. rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial; dan. rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial dan rehabilitasi sosial ODGJ dapat merupakan upaya yang tidak terpisahkan satu sama lain dan berkesinambungan yang dilaksanakan sejak dimulainya pemberian pelayanan kesehatan jiwa terhadap ODGJ.

Sedangkan upaya rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, atau koersif, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun panti sosial dalam bentuk:

  1. motivasi dan diagnosis psikososial;
  2. perawatan dan pengasuhan;
  3. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
  4. bimbingan mental spiritual;
  5. bimbingan fisik;
  6. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
  7. pelayanan aksesibilitas;
  8. bantuan sosial dan asistensi sosial;
  9. bimbingan resosialisasi;
  10. bimbingan lanjut; dan/atau
  11. rujukan.

Pelaksanaan upaya rehabilitasi psikiatrik atau psikososial merupakan tanggung jawab Menteri Kesehatan sedangkan pelaksanaan upaya rehabilitasi sosial merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

ODGJ yang mendapatkan rehabilitasi sosial tetap berhak mendapatkan rehabilitasi psikiatrik dan/atau rehabilitasi psikososial serta mempunyai akses terhadap pelayanan dan obat psikofarmaka sesuai kebutuhan.

Terlihat bahwa proses dan upaya kesehatan jiwa harus dilakukan secara komprehensif dan dilaksanakan di semua lini kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan kerja, hingga lingkungan sosial masyarakat.

Referensi: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

Salam Lekum
Salam Melek Hukum


4 comments :

  1. Penting juga ya ini mba, kesehatan jiwa. Kalau hanya tubuh sehat tapi jiwa sakit percuma��

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul banget mba...dan belakangan kita ga sadar akan pentingnya jiwa ygs ehat krn kadang fokus sm yg fisik

      Delete
  2. Ngeri kalau ngomongin gangguan jiwa, apalagi kecendrunggannya pengidap gangguan jiwa semakin bnyk.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya, dan setiap orang sangat mungkin diserang penyakit atau gangguan ini tanpa sadar

      Delete

Terimakasih sudah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar di sini

Back to Top