Kasus dipidanakannya Komika Acho terkait dengan curhatnya di blog pribadi mengenai kekecewaannya sebagai salah satu konsumen terhadap salah satu pengembang kembali menyita perhatian netizen dan dunia maya. Tentu hal ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama pelaku di dunia maya.
UU ITE terutama Pasal 27 ayat (3) kembali menjadi perbincangan. Pasal-pasal dalam UU ITE terutama terkait pasal larangan dalam Pasal 27 memang sering dinilai sebagai pasal yang repressive dan sangat potensial mengkriminalisasi pihak lain.

