Mekanisme Pencatatan Kelahiran
Setelah mengetahui apa Akta Kelahiran dan Dasar Hukumnya, selanjutnya Ibu Marlekum ingin menggambarkan bagaimana pengaturan tentang mekanisme pembuatan Akta Kelahiran berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ( UU tentang Adminduk).
Berdasarkan UU tentang Adminduk, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan Laporan tersebut kemudian Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Bayi yang Tidak diketahui Asal-usul atau Keberadaan Orang Tuanya.
Pencatatan kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian. Kutipan Akta Kelahiran terhadap bayi/anak tersebut diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh Instansi Pelaksana. Kalau sobat MarLekum membaca postingan terdahulu, sobat bisa melihat bahwa ketentuan ini sesuai atau sinkron dengan ketentuan dalam UU tentang Perlindungan Anak ya?.
Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Nah Bagaimana halnya dengan pencatatan kelahiran di luar wilayah negara kita? Hmm kasusnya seperti kelahiran Ka Alinga, putri pertama Ibu MarLeKum yang "numpang lahir" di Melbourne dulu. Bagaimana mekanismenya?
Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah NKRI wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia. Apabila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat. Perwakilan Republik Indonesia kemudian mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Sesampainya atau sekembalinya ke Indonesia, pencatatan kelahiran tersebut harus dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke tanah air.
Kelahiran seseorang di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang. Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Namun, jika tempat tujuan atau tempat singgah berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat singgah. Apabila negara tempat tujuan atau tempat singgah stersebut tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat yang kemudian mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan rnenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pencatatan Kelahiran ini juga wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke tanah air.
Telat Lapor
Untuk kasus telat melapor atau pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, maka pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
Lalu bagaimana dengan kasus lahir mati?
Setiap kasus lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati. Berdasarkan laporan tersebut Instansi Pelaksana rnenerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
Nah, untuk mekanisme detail termasuk persyaratan dan tata cara pembuatan Akta Kelahiran diatur dalam Peraturan Presiden. Ibu Marlekum akan bahas lebih detail dalam postingan selanjutnya yaa. Jadi jangan kemana-mana, kembali ke MarLeKum.
Salam LeKum (Salam MeLek Hukum)
No comments :
Post a Comment
Terimakasih sudah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar di sini