May 13, 2016

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Bagian 2

Sobat Marlekum, sudah dibaca kan postingan sebelumnya di sini? Nah setelah mengetahui apa itu KDRT secara normatif, siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT dan cakupan lingkupnya dalam rumah tangga. Yuuk sekarang kita lanjut lagi. Siapa biasanya pelaku KDRT?



Sebagian besar pelaku KDRT adalah orang-orang terdekat korban. Biasanya mereka mempunyai relasi dan kekuasaan dengan korban. Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan, 66,9% pelaku KDRT  adalah suami dan 3,7% mantan suami. Dimungkinkan ada anggota keluarga lain yang menjadi pelaku seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, kakak laki-laki, atau majikan (dalam hal korbannya pekerja rumah tangga). 

Seperti telah dibahas dalam tulisan sebelum KDRT dapat terjadi dalam beberapa cara. Pasal 5- 9 UU PKDRT menyebutkan setidaknya ada 4 cara yaitu:


  1. kekerasan fisik yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
  2. kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  3. kekerasan seksual meliputi : pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  4. penelantaran rumah tangga padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Bagaimana peran Negara dalam rangka penghapusan KDRT?  mengingat penghapusan KDRT merupakan  jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 1 angka 2 UU PKDRT)

Negara melalui UU PKDRT menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dengan memberikan ancaman pidana terhadap pelaku KDRT baik yang melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran. Besaran ancaman pidana baik pidana penjara maypun pidana denda bisa Sobat Marlekum lihat pada gambar di bawah ini:





Selain besaran pidana tadi, Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa :

  1. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
  2. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Semua delik pidana di atas merupakan delik aduan. Jadi hanya akan dilakukan proses hukum oleh pihak aparat hukum yang berwenang jika ada aduan kepada pihak berwajib dari korban, keluarganya atau pihak yang mewakili (lawyer/pendamping hukum). Jadi jika kita (semoga tidak yaa) mengalami, melihat, menyaksikan adakanya KDRT maka sebaiknya lakukan langkah-langkah yang semestinya dengan melakukan pelaporan. 


Untuk mempermudah proses hukum maka dalam UU PKDRT, sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

Tentu saja ada tahapan perlindungan terhadap korban KDRT sebelum proses hukum bisa dilakukan antara lain melalui pemenuhan hak-hak korban, pelibatan pemerintah dan masyarakat dalam upaya pencegahan KDRT, proses perlindungan dan pelayanan terhadap korban KDRT dan yang terpenting pemulihan terhadap korban KDRT. Proses-proses ini akan kita bahas dalam bagian berikutnya ya. Jangan sampai Sobat Marlekum lewatkan!

#KDRTseries:Bagian 1
#KDRTseries: Bagian 3


Salam LeKum (Salam MeLek Hukum)

13 comments :

  1. malah sekarang kekerasan perempuan udah berkembang ya mbak, kekerasan dalam pacaran juga ada. hemm, kekerasan perempuan memang salah satu masalah bangsa kita yang perlu perhatian. suami sebagai pelaku utama kekerasan perempuan, kalau diperhatikan beberapa faktor pemicunya karena stress masalah ekonomi, di bawah pengaruh alkohol, selingkuh, yang ujungnya adalah ketidakpahaman akan tanggungjawab sebagai suami. Maka sudah seharusnya yang diperhatikan bukan hanya aspek sanksi. Tapi masalah peredaran miras, masalah ekonomi, pendidikan, pergaulan dan lain sebagainya. Begitu banyak PR bangsa kita ya mbak

    ReplyDelete
    Replies
    1. sanksi hanya salah satu aspek saja mbak...klo di UU KDRT ada aspek perlindungan, pemenuhan hak dan pemulihan korban juga nanti kita bahas di postingan berikutnya.

      Delete
    2. gimana dengan aspek preventif mbak? seperti perbaikan ekonomi yg buat rakyat susah (harga kebutuhan naik terus), penutupan pintu maksiat seperti miras,tempat-tempat hiburan, pelacuran dll,tata aturan pergaulan sehingga meminimalisir perselingkuhan, pendidikan yg mampu menanamkan pemahaman hidup yg benar hingga orang paham tanggungjawab sbagai suami atau istri dan suasana masyarakat penuh keimanan. ada nggak program pemerintah atau rencana buat undang-undang kayak gini mbak? soalnya masalah kita kompleks kan mbak. belum lagi masalah pelecehan seksual yg akhir-akhir ini marak. sedih :(

      Delete
    3. PRnya memang banyak mbak..
      dan itu tidak cukup dengan undang-undang menurut saya. maksudnya undang-undang bukan sapu jagat yg bisa menyelasaikans emua perosalan. kadang sudah ada undang-undangnyapun tidak terimplementasi dengan baik. karenanya kekuatan dr dalam masing2 individu menjadi jauh lebih penting

      Delete
  2. Liat berita pelecehan seksual skg ngeri... Smg kita dan keluarga selalu diberi perlindungan oleh allah swt...

    ReplyDelete
  3. Sedih ya mbak kayanya sekarang makin banyak aja kasus KDRT entah krn media yg ekspose atau apapun kasian liat korban2nya. Mereka butuh bantuan n dukungan. Katanya justru yg paling berat buat korban adalah proses setelah kasus dilaporkan krn masih ada aja yg berpikiran negatif tentang mwreka :(

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini yang membuat kasus KDRT ibarat gunung es. yang terlihat hanya puncaknya. krn yg terkespos, yg mepaor dan yg ditangani hanya sebagian kecilnya

      Delete
  4. Yang susahnya kalo korban kdrt ragu2 untuk melaporkan, pas di tengah jalan eh mlh cabut laporan

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul mba..banyak laporan yang dicabut. entah krn mmg ada "sesuatu"atau krn merasa kesulitan memenuhi alat bukti

      Delete
  5. Saling melontarkan perkataan yang menyakitkan satu sama lain, juga termasuk KDRT, kan Mbak?
    Saya sering mendapati pasangan yang seperti itu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya mba...hakikatnya kekerasannya bukan hanya fisik kok, psikis/psikologis juga

      Delete
  6. I read that Post and got it fine and informative. Always In My Heart Quote

    ReplyDelete

Terimakasih sudah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar di sini

Back to Top