October 25, 2015

Penganiaya Hewan di Mata Hukum

Duh miris dan tak nyaman sekali hati Ibu MarLekum dengan maraknya perburuan liar dan penganiayaan bahkan pembunuhan terhadap hewan. Maraknya tindakan yang tak berperikehewanaan dan sangat brutal ini muncul ke permukaan dari tersebarnya berita dengan disertai gambar sekelompok orang yang dengan bangganya mempertontonkan tindakan tidak bermoral dan sadis tersebut. 

Gemes gak sih? Kok bisa ya? apa ya, yang mereka cari, atau sederhana saja, apakah mereka tidak tahu apaka kata hukum dan perundang-undangan tentang hal tersebut. Yuuk sini, Ibu MarLeKum mau ajak sobat MarLekum untuk lebih "aware" dan jika perlu ikut mengadvokasi agar tindakan sadis terhadap satwa tersebut bisa berakhir dari muka umi. Tidak semata-mata karena tindakan tersebut dikenai sanksi agar ada efek jera bagi pelakunya, namun lebih jauh hal ini menyangkut kesejahteraan hewan. Hmm jadi bukan hanya manusia yang butuh dan harus diperhatikan kesejahteraannya lhoo.

Ada baiknya Ibu MarLeKum membincangkannya dalam dua topik besar mengingat objek dan pengaturan hukumnya menjadi berbeda terhadap jenis satwa atau binatang pada umumnya dengan satwa atau binatang yang dilindungi oleh negara dalam konteks satwa langka dan objek konservasi.

Penganiayaan Hewan

Penganiayaan hewan atau binatang pada umumnya, bahkan termasuk binatang peliharaan atau binatang liar tentu melanggar hukum. Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengancam dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. Kategori penganiayaan ringan adalah:

  1. tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
  2. tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

Nah dalam hal penganiayaan ringan tersebut tenyata mengakibatkan binatang sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, Maka pelaku yang dinyatakan bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan. Jika hewan merupakan milik pelaku, maka hewan dimaksud dapat dirampas untuk kemudian mendapatkan rehabilitasi


Mungkin terdengar sangat ringan ya ancaman pidana bagi para pelaku penganiaya hewan ini? Iya besarnya nominal denda memang terdengar kurang masuk akal. Hal ini karena KHUP merupakan produk hukum warisa kolonial. Saat ini DPR dan Pemerintah sedang berencana melakukan perubahan dan penyempurnaa terhadap KUHP tersebut. 


Kesejahteraan Hewan

Namun sebetulnya secara umum terdapat peraturan yang lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diubah dengan  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (UU tentang Nakeswan). Dalam UU ini diatur mengenai kesejahteraan hewan. Kesejahteraan hewan merupakan segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

Ingat hewan yang dimaksudkan dalam UU tentang Nakeswan terutama dalam kaitan kesejahteraan hewan adalah hewan secara umum, secara keseluruhan yakni binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.



Seperti diatur dalam Pasal 66 UU tentang Nakeswan, kepentingan kesejahteraan hewan salah satunya meliputi pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan. Yang dimaksud dengan “penganiayaan” dijelaskan dalam bagian penjelasan pasal sebagai tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi. 

Sedangkan yang dimaksud dengan “penyalahgunaan” adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan secara tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peruntukan atau kegunaan hewan tersebut, seperti pencabutan kuku kucing. Hmm apalagi tindakan kejam yang belakangan kita lihat tersebar di dunia maya. Dapat dipastikan merupakan bentuk penganiayaan dan penyalahgunaan.

Dalam peraturan yang lebih teknis yakni Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan diatur juga mengenai larangan tindakan di luar kewajaran terhadap hewan atau binatang, antara lain dalam Pasal 92 dan Pasal 99.


Pasal 92 mengatur larangan melakukan tindakan yang membahayakan  kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan, seperti menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya,  pemberian bahan pemacu atau perangsang fungsi kerja organ hewan di luar batas fisiologis normal, menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, keselamatan dan ketenteraman bathin masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, memanfaatkan kekuatan fisik hewan di luar batas kemampuannya; dan memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan selain medis.

Hiiyy Ibu MarLeKum agak merinding, teringat film yang menceritakan psikopat yang sakit "jiwa" dan menyiksa binatang bahkan untuk tujuan ilmiah sekalipun. Hmm apalagi jika tujuannya untuk bersenang-senang. Rasanya patut dipertanyakan  kejiwaan mereka yang tega melakukan hal tersebut. Hiks maaf ya kalo terlihat jadi esmossih eh  emosi

Pasal 99 juga memuat larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu terjadi bagi hewan; memutilasi tubuh hewan;  memberi bahan yang mengakibatkan keracunan, cacat, cidera, dan/atau kematian pada hewan; dan mengadu hewan yang mengakibatkan hewan mengalami ketakutan, kesakitan, cacat permanen, dan/atau kematian. Untuk membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran ini dapat dilakukan uji forensik oleh Dokter Hewan.

Yuuk kita bantu menyebarkan informasi dan mengedukasi masayarakat bahwa tindakan penganiyaan terhadap hewan, bahkan yang ringan sekalipun merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan ancaman pidana. Kita yang menyaksikan atau mendapati hal tersebut bisa melakukan tindakan hukum, seperti mengadukannya kepada yang berwajib dan mengamankan binatang yang menajdi objek penganiayaan.

Salam LeKum (Salam MeLek Hukum)

4 comments :

  1. Sebagai pecinta binatang paling miris deh kalo ada kejadian kaya gini mak..apalagi klo pelaku sengan banngga poating foto2 kekejamannya di sosmed ... pengen diapain gitu biar jera..syang bgt hukumannya kurang setimpal.menurutku padahal hewan juga mahluk.hidup yg punya hak hidup layak :(

    ReplyDelete
    Replies
    1. agak2 gimana gitu yaa, kok bisa bangga. Rasanya "kurang normal" ya mrk yg puka kebiasaan yg ekposes sadism kayak gt. iya KUHP masih memberi hukuman yang terhitung ringan yaa

      Delete
  2. Sekarang sih, banyak yang ketangkep dan bully rame2 kalau ada penganiayaan gitu... Tapi g habis2 ttp aja kasusnya... Krn kurang kesadaran diri sendiri...kalau masyarakat itu harus seimbang dengan alam...hewan juga :")

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah itu yang masih kurang dipahami dan diyakini sebagian masyarakat kayaknya mak icha.
      masih self oriented gt kali yaa..
      awareness thd lingkungan dan hewan blm tumbuh di semua kalangan

      Delete

Terimakasih sudah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar di sini

Back to Top