June 20, 2016

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Bagian 4

Baca Juga #KDRTSeries sebelumnya ya:




Pemulihan Korban

Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:
a. tenaga kesehatan;
b. pekerja sosial;
c. relawan pendamping; dan/atau
d. pembimbing rohani.

Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya. Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban. Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani juga wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban. Dalam rangka pemulihan terhadap korban, mereka dapat melakukan kerja sama.

Dalam masa pemulihan, peran pihak lain  di luar korban atau pendamping memang sangat signifikan karena kondisi korban sendiri sebetulnya tengah terpuruk terutama secara psikologis. Para pendamping harus bisa mengondisikan agar korban tetap dalam kondisi tenang dan stabil. 

Banyaknya kasus KDRT yang kemudian tidak diproses antara lain karena korban menarik kembali aduan. Bisa karena secara psikologis dan emaosional korban tidak cukup kuat melakukan proses lanjutan atau memang ada bukti-bukti yang sulit untuk dikumpulkan. Proses hukum yang panjang serta kemungkinan teror/intimidasi menjadi faktor berikutnya.  Karenanya penting untuk menekankan pada korban untuk mencatat kronologis kejadian, mengumpulkan bukti (seperti hasil visum) dan jika ada saksi penguat akan lebih baik. 

Dalam proses pemulihan ini korban perlu menceritakan masalah yang dialaminya secara terbuka dan jujur kepada para pendamping.  Tidak hanya itu, keluarga dan teman merupakan pihak yang dapat mensupport korban melewati masa sulit. Keluarga, teman dan pihak dekat korban sebaiknya memahami dan tidak menyalahkan korban atas apa yang terjadi; menerima kondisi psikologis korban yang mungkin masih labil; menghargai setiap keputusan yang diambil korban, memberikan dorongan untuk menjalani pendampingan secara psikologis atau hukum. 

Cara Pandang terhadap Korban KDRT

Beberapa hal yang juga perlu kita semua tekankan dalam memandang para korban KDRT, adalah:

1. Mereka tidak disalahkan karena dipukuli atau dianiaya
2. Mereka  bukan penyebab perilaku kekerasan pasangan mereka
3. Mereka berhak diperlakukan dengan hormat
4. Mereka berhak untuk hidup aman dan bahagia
5. Anak mereka  berhak untuk hidup aman dan bahagia
6. Mereka  tidak sendiri. Ada orang-orang dan lembaga yang menunggu untuk membantu.

6 Hal ini pulalah yang harus dicamkan dalam benak para Korban KDRT tersebut.

Mencegah selalu lebih baik!

Setelah pemulihan psikologis, penguatan dan pemberdayaan terhadap mereka tentu merupakan pekerjaan rumah berikutnya. Kondisi kekerasan terutama KDRT sangat mungkin terjadi berulang. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah hal ini terjadi kembali. Cara ini juga tentunya berguna untuk pencegahan awal bagi semua wanita yang memang rentan menjadi korban KDRT.
  • Lengkapi diri dengan pengetahuan yang cukup dalam membina rumah tangga, perlu dipahami hak dan kewajiban pasangan suami, isteri, dan anak.
  • Buatlah kesepakatan dan komitmen  yang jelas akan tujuan berumah tangga dan bagaimana mengantisipasi hal-hal yang akan dihadapi bersama dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Ibarat kapal, tidak selalu berlayar di laut dengan ombak yang tenang, kadang ada badai dan tantangan. Kesepakatan atau komitmen yang jelas antar suami isteri tentu membantu menguatkan ikatan rumah tangga.
  • Kuatkan bargaining position kita sebagai isteri, hal ini tidak harus dilakukan dengan kita bekerja. Isteri yang tidak bekerja juga dapat menempatkan diri dalam posisi tawar yang kuat dengan menunjukkan peran signifikannya di rumah. Ibu rumah tangga sekalipun memiliki peran penting dalam membangun keluarga. 
  • Jika perlu lengkapi diri dengan keahlian tertentu yang memungkinkan kita bisa mandiri secara finansial. Lagi-lagi tidak harus bekerja di luar rumah. Kesempatan bisa datang meski dikerjakan di rumah sambil mengurus anak-anak.
  • Tetaplah berjejaring dan bersilaturahim dengan banyak pihak terutama keluarga dan teman meskipun kita telah menikah dan memiliki keluarga sendiri. Kita akan membutuhkan mereka saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Tingkatan kualitas keluarga, keluarga berkualitas yaitu keluarga yang mempunyai anak ideal, keluarga sehat, keluarga yang agamis, keluarga sejahtera, keluarga berpendidikan, keluarga berketahanan, dan keluarga yang terpenuhi hak-hak reproduksinya. Isteri atau wanita mempunyai peran penting meningkatkan kualitas keluarga, dorong pasangan kita untuk bisa mewujudkan keluarga yang berkualitas. Jumlah anak, kondisi kesehatan dan kesejahteraa dan seterusnya.
  • Tingkatkan terus kualitas spritiual kita dan pasangan. Keluarga yang religuis dan mengamalkan nilai-nilai agama dapat mengarahkan kepada kondisi rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah dan mencegah timbulnya KDRT.
Demikian akhir dari tulisan tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (#KDRTSeries)

Salam Lekum (Salam Melek Hukum)

2 comments :

  1. Aku udah baca semua artikelmu tentang KDRT, lengkap banget informasinya!

    Lumayan nih nambah-nambah pengetahuan persiapan pernikahan nanti. Hehehe. Amin Amin Amin.

    ReplyDelete

Terimakasih sudah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar di sini

Back to Top