Setelah tahu apa itu Akta Kelahiran, Dasar Hukum serta Mekanisme Pencatatan Kelahiran. Sekarang, Yuuk kita lihat apa manfaatnya sih Akta Kelahiran trus kalau Akta Kelahiran penting, gimana tata cara pembuatan dan persyaratannya?
Manfaat Akta Kelahiran
Anak yang dicatatkan kelahirannya dan didaftarkan secara resmi sehingga terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi dasar dalam memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Hampir semua urusan administrasi kependudukan dan pelayanan masyarakat baik di dunia pendidikan maupun sosial membutuhkan bukti Akta Kelahiran sebagai salah stau syaratnya. Jadi Akta Kelahiran itu penting antara lain untuk kepentingan administrasi kependudukan seperti pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan paspor.
Akta kelahiran juag diperlukan untuk kepentingan administrasi pendidikan, seperti pendaftaran sekolah. Pendaftaran Pernikahan di KUA juga membutuhkan akta kelahiran. Hampir selalu untuk proses pendaftaran atau mencari pekerjaandimintakan bukti akta kelahiran.
Aktifitas keperdataan seperti mengurus hak ahli waris, mengurus asuransi, mengurus tunjangan keluarga, mengurus hak dana pensiun membutuhkan Akta Kelahiran. Bahkan pesyaratan menunaikan pelaksanakan Ibadah Haji juga membutuhkan Akta Kelahiran. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda. Segera urus Akta Kelahiran anak kita.
Pesyaratan Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
- Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
- Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
- 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
- Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
Proses Pembuatan
Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat. Jika syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Petugas kemudian akan:
• meneliti berkas
• memasukkan data dalam komputer
• mengecekan data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
• menandatangani, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
• menytempel atau memberi cap legalisasi
• menyerahkan Akta Kelahiran pada pemohon
Biaya
Ingat, tidak ada biaya pembuatan Akta Kelahiran secara resmi, artinya gratis. Namun demikian ada ketentuan berbeda untuk kasus telat lapor. Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing. Naah betulkan? jadi buru-buru deh, jangan sampai telat lapor. Sayangkan harus membayar denda.
Tata cara dan persyaratan pembuatan Akta Kelahiran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Salam LeKum (Salam MeLek Hukum)
Terima kasih infonya Mak Ophi :)
ReplyDeletesama2 mak
DeleteHmmm memang akta kelahiran penting untuk legalitas, negara agar tahu seorang anak lahir dari rahim siapa.
ReplyDeletelebih pentingnya lagi karena hak-hak administtartif dan kependudukan lain membutuhkan akta kelahiran
Delete