May 16, 2016

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Bagian 3

Sobat Marlekum jangan lupa ya, baca postingan bagian 1 dan bagian 2 dari #KDRTSeries ini.


Setelah tahu cakupan, subyek, pelaku dan ancaman pidananya. Sekarang kita fokus pada korban KDRT. Bagaimana UU PKDRT mengatur tentang Korban KDRT. Apa saja hak-hak korban, bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan negara yang melibatkan unsur-unsur terkait baik pihak masyarakat secara umu, kepolisian, pekerja sosial, tenaga kesehatan, relawan pendamping, pembimbing rohani, maupun advokat.
Hak-Hak Korban KDRT


Berdasarkan UU PKDRT, korban KDRT berhak mendapatkan:

  1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau piha lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. pelayanan bimbingan rohani.

Pemerintah dan masyarakat (terkait) bertanggungjawab memenuhi hak-hak korban KDRT. Bahkan Pemerintah (Instansi Kementerian terkait) bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dengan beberapa langkah kebijakan antara lain: 

  1. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
  2. menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
  3. menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan
  4. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.

Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi
dan tugas masing-masing dan dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya. melakukan upaya:

  1. penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;
  2. penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;
  3. pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan
  4. memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.

Kita sebagai warga masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. memberikan perlindungan kepada korban;
c. memberikan pertolongan darurat; dan
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Lalu bagaimana bentuk perlindungan terhadap korban KDRT? 

Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.
Perlindungan sementara diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sementara, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.

Kewajiban Kepolisian dalam melakukan perlindungan terhadap korban KDRT:
  • memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.
  • segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
  • segera menyampaikan kepada korban tentang: a. identitas petugas untuk pengenalan kepada korban; b. kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan c. kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.

Selanjutnya peran tenaga kesehatan  yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban KDRT yang dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat adalah dengan: 
  • memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya;
  • membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.

Dalam memberikan pelayanan yang dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat, pekerja sosial (seseorang yang mempunyai kompetensi profesional dalam pekerjaan sosial y ang diperoleh melalui pendidikan formal atau pengalaman praktik di bidang pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan melaksanakan tugas profesional pekerjaan sosial) juga sangat berperan dalam proses perlindungan dengan:
  • melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban;
  • memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  • mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan
  • melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.

Adapun peran relawan pendamping yakni  orang yang mempunyai keahlian untuk melakukan konseling, terapi, dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan adalah:
  • menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping;
  • mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;
  • mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan
  • memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.
Rumah aman yang dimaksudkan adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang ditentukan seperti  trauma center . Sedangkan “tempat tinggal alternatif” tempat tinggal dimana korban terpaksa ditempatkan untuk dipisahkan dan/atau dijauhkan dari pelaku untuk tujuan perlindungan dan pemulihannya.

Selain itu penting juga adanya pendampingan dari pembimbing rohani guna memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban. Kondisi kejiwaan korban yang labil membutuhkan siraman dan penguatan rohani guna meningkatkan kepercayaan dan motivasi serta pemulihan spiritualnya.

Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib:
  • memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
  • mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
  • melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

Adapun mekanisme pelaporan dan perlindungan terhadap korban KDRT dapat dilihat sebagai berikut:


Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas. Penangkapan dan penahanan wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam dan tidak dapat diberlakukan penangguhan penahanan.

Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan.Penangkapan  dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan. Dalam hal pengadilan mendapatkan laporan tertulis tersebut, pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaa yang  dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi.

Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan. Namun apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari disertai dengan surat perintah penahanan.

Diskusi selanjutnya yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemulihan korban KDRT dan bagaimana menghindari kasus KDRT... Sobat Marlekum bisa menunggu di postingan selanjutnya ya.

Salam LeKum (Salam MeLek Hukum)

7 comments :

  1. wah mba Opi. ternyata rinci banget ya jabaran perlindungan korban dan aturan untuk larangan KDRT ini... sayangnya sebagian keluarga masih menganggap KDRT ini ranah domestik. Bahkan kadnag tetangga yang gregetan pun tak bisa berbuat apa-apa melihat KDRT di sekitar mereka. Semoga makin banyak yg sadar dan melek hukum...

    Setuju mba Opi. Stop KDRT.

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebetulnya pelindungannya cukup lengkap mba dalam UU cuma memang dalam impelentasinya masih banyak kekurangan termasuk dr aparat dan dr kobran sendiri

      Delete
  2. kita yakin program yang rinci ini bagian dari usaha pemerintah mengatasi masalah KDRT. Tapi bagaimana dengan aspek preventif mbak? Bagaimana program untuk ini.. Terima kasih atas artikelnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah yang preventif belum sy ulas nih mba...masih di draft hahaha, tunggu ya ualsan berikutnya

      Delete
  3. Smg keluarga saya dijauhkan dari perbuatan KDRT. Amin ya rabbal alamin...

    ReplyDelete

Terimakasih sudah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar di sini

Back to Top