October 25, 2016

Mencari Peraturan Perundang-undangan? Kunjungi 5 Website ini!

Sobat Marlekum, sering mencari Peraturan Perundang-undangan? 



Oh iya, peraturan perundang-undangan bukan hanya undang-undang ya. Kalau boleh Ibu Marlekum kupas sedikit, pada sistem hukum dan perundang-undangan kita saat ini ada suatu hirarkhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. (Pasal 1 angka 2).



Berdasarkan Pasal 7, Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:


a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Nah untuk mencari peraturan perundang-undangan, mudahnya kita mungkin akan langsung bertanya pada Om Google, tetapi saat mencari yang lebih spesifik dan lengkap kita perlu mencari langsung ke sumbernya. Terlebih jika kita memang membutuhkan sumber referensi yang lebih valid mengingat peraturan perundang-undangan adalah dokumen resmi, dokumen negara yang memiliki daya ikat terhadap masyarakat.

Pastikan di 5 Website berikut ini sudah masuk dalam daftar Sobat Marlekum saat mencari peraturan perundang-undangan. Sejauh ini untuk mencari data lengkap tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia, 5 website berikut bisa diandalkan.

1. Website DPR RI (http://dpr.go.id/)

Website DPR sebetulnya termasuk masih baru dirapihkan belakangan. Namun mengenai data peraturan perundang-undangan, pembeda dari website DPR dengan webstite lainnya adalah adanya informasi dan data terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas).  Mengingat DPR adalah pembentuk undang-undang, maka fokus utamanya tentu pada data di tingkat undang-undang.


Saat masuk ke halaman utama, kita bisa memilih menu JDIH untuk daftar peraturan perundang-undangan mulai dari UUD NRI Tahun 1945 sampai Instruksi Presiden. Kita tinggal memilih data peraturan perundang-undangan yang kita butuhkan. Untuk undang-undang misalnya tersedia arsip undang-undang yang disahkan sejak 1945 hingga 2016.

Saat membuka satu judul undang-undang kita akan mendapat informasi terkait profil undang-undang tersebut yang terkait dengan Nomor Undang-Undang, Tangal disahkan dan diundangkan, Nomor Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara, dan referensi undang-undang yang linked dengan keterangan mengenai proses pengusulannya dalam Prolegnas dan tahapan pembentukannya.


Pada menu Prolegnas kita akan melihat data daftar rancangan undang-undangan (RUU) baik dalam prolegnas jangka panjang 5 tahunan maupun Prolegnas prioritas tahunan.  Dalam menu prolegnas ini kita bisa mengetahu dari mana suatu RUU diusulkan, apakah DPR, Pemerintah, DPR atau bahkan oleh 2 atau 3 lemabaga tersebut. Di sini kita juga mendapat gambaran tentang arah jangkauan pengaturan yang akan diatur dalam RUU tersebut serta deskripsi konsepsi dari masing-masing RUU berdasarkan usulan masing-masing lembaga.


2. Sekretaris Negara (http://www.setneg.go.id/)


Website Sekretariat Negara  memuat data peraturan perundang-undangan pada menu Produk Hukum yang membuat peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah secara umum termasuk berbagai peraturan hasil ratifikasi. Selai itu juga memuat berbagai peraturan menteri.



3.Sekretaris Kabinet (http://setkab.go.id/)

Saat masuk ke halaman utama website, kita harus jeli melihat menu di sisi kanan. Ada widget Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan. Saar kita klik kita akan menuju ke http://sipuu.setkab.go.id/. Di sini kita akan diarahkan dengan lebih mudah dalam mencari peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan. Kita bisa mencari berdasarakan tahu disahkan, jenis peraturan perundang-undangan atau berdasarkan materi muatan yang diatur dalam peraturan tersebut. jadi kita bisa lebih cepat menemukan asalkan kita tahu persis apa yang akan kita cari, tahun berapa dan seterusnya. Selain undang-undang, website ini tentu saja lebih fokus memuat peraturan di internal pemerintah.




4. Kementerian Hukum & HAM (http://www.kemenkumham.go.id/)

Di halaman muka website kita akan melihat banyak menu sesuai dengan direktorat jendral yang berada di lingkungan kementerian hukum dan ham. Untuk mencari data peraturan perundang-undangan kita harus memilih menu Ditjen PP (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan) ke http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/.


Pada halaman website Ditjen PP, kita memilih menu Database Peraturan. Seperti pada website lainnya berisi beragam peratutan perudang-undangan. Yang membedakan di sini kita bisa menemukan Peraturan Lembaga (Negara) dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan bahkan Peraturan Daerah. Selanjutnya kita bisa mengeksplore lebih lanjut sesuai kebutuhan kita.


5. Hukum online (http://www.hukumonline.com/)

Nah selain website resmi milik pemerintah, salah satu website milik non pemerintah yang terhitung bahkan sangat updated terkait data peraturan perundang-undangan adalah Hukum Online. Bahkan jika kita menggunakan google saat mencari suatu peraturan perundang-undangan, mostly kita akan diarahkan ke website ini. Jad tampaknya memang website ini cukup populer di pencarian google.


Pada halam utama Hukum online kita pilih menu Pusat Data. Pada menu ini kita kan mendapat dua jenis data yakni Peraturan, yang dalam hal ini semua jenis peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah dan Putusan dari berbagai lembaga peradilan (yudikatif) di Indonesia termasuk juga lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).


Dibandingkan dengan website lainnya, selain kecepatan dan rangking di page pencarian google, Hukum Online juga memiliki koleksi data peraturan daerah yang cukup lengkap dan tentu saja yang paling khas adalah data tentang putusan lembaga-lembaga peradilan yang selama ini biasanya sulit kita akses apalagi secara online.

Nah, semoga bermanafaat ya sobat Marlekum. Untuk data sepenting peraturan perundang-undangan alangkah lebih baik jika kita mengambil dari sumber langsung yang terpercaya.

Salam LeKum
Salam Melek Hukum

6 comments :

  1. Klu hukum online website nya terpercaya kan ya mba? Soalnya klu buat tugas akhir kuliah cari referensi data peraturan perundang-undangan yg dari website selain milik pemerintah suka dicoret sama dospem *dilema anak semester akhir* hehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. lumayan sih mba kalau untuk daftar peraturan perundang-undangannya tapi untuk artikel hukum lainnya spt opini dll tentu kembali ke penulisnya yaa

      Delete
  2. Salam Lekum Maak..
    Hadudu aku niy buta hukum banget Mom, ahh jadi mulai melek niy banyak hukum online juga ya jadi lumayan agak melek deeeh ((dikiit))

    ReplyDelete
  3. Beberapa website pernah aku sambangi & ngga update mba Ophi XD

    ReplyDelete
    Replies
    1. tergantung jenis peraturannya mba... tapi klo setingkat UU biasanya soh semua update mba

      Delete

Terimakasih sudah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar di sini

Back to Top