May 9, 2018

Kartu Identitas Anak, Buat Apa dan Bagaimana Mengurusnya?


Siang Sobat Marlekum,

Sudah tahu belum soal KIA, Kartu Identitas Anak? Hmm Ibu Marlekum agak ketinggalan nih soal info ini. Ternyata ada bentuk kartu identitas lain selain akte kelahiran dan kartu keluarga (KK), bukti identitas untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun. Baru tahu juga? Naah sama ya, yok kita simak lebih lanjut, apa ya KIA ini?


Dasar Hukum


Dasar hukum dari KIA adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sayangnya, secara politis, banyak pihak yang tidak setuju dengan penerbitan KIA ini. Hmm alasannya karena untuk identitas anak sudah ada akte kelahiran dan KK. Selain itu jika merujuk kepada Undang-Undang Administrasi Kependudukan, tidak ada pengaturan mengenai hal ini.  UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasalnya, dalam UU Administasi Kependudukan hanya mewajibkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk terhadap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, atau sudah menikah. 

Polemik makin menguat mengingat e-KTP saya belum terselesaikan dengan baik. DPR terutama Komisi II juga mengkritisi urgensi penerbitan KIA ini jangan sampai hanya menjadi proyek pemerintah. Terlebih pelaksanaan e-KTP juga masih belum terselesaikan dengan baik.

Terlepas dari polemik tersebut, Permendagri No.2 tersebut sudah terbit dan bahkan sudah diimplementasikan di beberapa daerah sejak tahun lalu. Rupanya Mendagri memiliki beberapa pertimbangan tersendiri terkait penerbitan KIA ini. Pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan. Karenanya, Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara; pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. 

Permendagri tersebut juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Aspek perlindungan anak menjadi dasar pertimbangan dalam hal ini. Hmm tentu kita bisa saja memiliki prespektif yang berbeda. Namun kenyataannya ketentuan ini sudah berlaku.

Baca Juga: Kesehatan Jiwa Tanggung Jawab Kita Semua

Ibu Marlekum bahkan baru tersosialisasi beberapa waktu lalu. Naah memang karena Kota Tangerang Selatan, di mana Ibu Marlekum berdomisili baru saja melaunching penerbitan KIA ini beberapa waktu yang lalu. Jadi untuk implementasi di lapangan bisa jadi di setiap kabupaten/kota bisa berbeda-beda ya sobat. 

Apa Persyaratan dan Bagaimana Tata Caranya?


Untuk Anak WNI yang baru lahir , KIA diterbitkan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Untuk anak dengan  kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;dan
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.

Penerbitan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan di atas disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.

Bagi Anak Orang Asing,  persyaratan yang harus dipenuhi adalah 
a. fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
b. KK asli orang tua; dan
c. KTP-el asli kedua orang tuanya; dan 
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar jika anak berusia di atas 5 tahun - 17 tahun.

Untuk kasus kehilangan, permohonan penerbitan kembali KIA harus dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Untuk KIA yang rusak pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak. Sedangkan yang pindah harus menyertakan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.

Masa Berlaku


Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.


Di Mana Membuat KIA?


KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Nah launching beberapa hari lalu Dinas Dukcapil Tangerang Selatan misalnya melakukannya dengan membuka stand dalam sebuah event festival Ibu dan Anak di sebuah pusat keramaian di daerah Tangerang Selatan. Menurut pihak Dinas, untuk loket khusus KIA, baru akan dibuka di Dinas pada pertengahan tahun ini. Namun, Dinas akan melakukan upaya jemput bola dengan datang ke sekolah-sekolah.

Baca Juga: Akta Kelahiran

Mendapat info dari teman-teman Blogger Tangsel, Ibu Marlekum segera meluncur ke lokasi dan berhasil mendapatkan KIA untuk Ka Zaha dan Dek Paksi. Untuk Ka Alinga ternyata persyaratannya masih kurang. Rupanya surat keterangan lahir dari Konsulat Jenderal RI di Melbourne dan Akte Asli dan Pihak Kependudukan Victoria dan dari Pihak RS tempat Ka Al lahir, tidak berlaku sebagai akte. Berkas-berkas tersebut harus tetap dilaporkan ke Dinas setempat dan melengkapi beberapa persyaratan lainnya untuk kemudian dibuatkan kutipan akta lahirnya.

Hmm ternyata masih ada satu PR yang belum diselesaikan. Kejadian kemarin membawa hikmah yaa, setidaknya jadi tahu bahwa, akte Ka Al masih harus dilaporkan.

Naah gimana sobat Marlekum? Keluarga terdekat yang berusia 17 ke bawah sudah punya KIA belum? Kalau belum, bisa segera diurus ya di Dinas setempat. Jangan khawatir, ini tidak dipungut biaya lhoo. Kabarnya ke depannya KIA menjadi salah satu syarat masuk sekolah dan akan mempermudah pembuatan KTPnya. Jadi bisa dihindari KTP ganda,  KTP tembak,  dan sejenisnya karena sejak kecil sudah punya kartu identitas.

1 comment :

  1. Excellent Blog! I would like to thank for the efforts you have made in writing this post. I am hoping the same best work from you in the future as well. I wanted to thank you for this websites! Thanks for sharing. Great websites! industri judi

    ReplyDelete

Terimakasih sudah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar di sini

Back to Top